Cewek Ukraina Pembobol ATM di Bali Divonis 2 Tahun 10 Bulan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Khrystyna Baklanova (33), bule asal Ukraina di Bali divonis 2 tahun dan 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Senin (9/5/2022). Dia terbukti bersalah membobol mesin ATM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 20 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman cewek bule ini ditambah lima bulan kurungan.
Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan di daerah Uluwatu, Kuta Selatan, 1 Desember 2021 lalu.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi sebuah ATM di dalam toko berjaring di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account.
Menanggapi vonis hakim, Khrystyna menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan jaksa menyatakan banding karena sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 20 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman cewek bule ini ditambah lima bulan kurungan.
Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan di daerah Uluwatu, Kuta Selatan, 1 Desember 2021 lalu.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi sebuah ATM di dalam toko berjaring di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account.
Menanggapi vonis hakim, Khrystyna menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan jaksa menyatakan banding karena sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.
(nic)