Tak Ada WFH, ASN di Luwu dan Palopo Wajib Berkantor Usai Libur
Minggu, 08 Mei 2022 - 16:35 WIB
loading...
Bupati Luwu, Basmin Mattayang melaksanakan salat Idul Fitri di Belopa. Foto: Istimewa
A
A
A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, tetap mewajibkan Aparatur Sipil Negera (ASN) berkantor hari pertama kerja pasca libur Lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin, (9/05/2022).
Meski sejumlah media telah memberitakan adanya imbauan Menpan RB Tjahjo Kumolo, untuk melaksanakan Work From Home (WFH), namun Palopo dan Luwu beralasan, belum menerima surat tersebut secara resmi. Sehingga, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmansyah DP, mengambil kebijakan WFH selama seminggu pasca lebaran tidak ada dasarnya.
Baca Juga: Pemkab Luwu Berkomitmen Percepat Penanganan Stunting
"Sampai hari ini kami belum menerima surat edaran atau imbauan terkait pelaksanaan WFH pasca libur. Sehingga tidak ada dasar kami melaksanakannya. Hari ini ada surat, pasti kami laksanakan sesuai petunjuk atau isi suratnya tersebut," ujarnya.
Olehnya itu, kata dia, ASN Lingkup Pemerintah Kota Palopo, tetap masuk berkantor Senin besok. "Kita tetap mengacu pada surat edaran yang kami terima sebelumnya, libur panjang berakhir pada 8 Mei dan kembali berkantor atau bekerja pada 9 Mei," ujarnya.
Meski sejumlah media telah memberitakan adanya imbauan Menpan RB Tjahjo Kumolo, untuk melaksanakan Work From Home (WFH), namun Palopo dan Luwu beralasan, belum menerima surat tersebut secara resmi. Sehingga, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmansyah DP, mengambil kebijakan WFH selama seminggu pasca lebaran tidak ada dasarnya.
Baca Juga: Pemkab Luwu Berkomitmen Percepat Penanganan Stunting
"Sampai hari ini kami belum menerima surat edaran atau imbauan terkait pelaksanaan WFH pasca libur. Sehingga tidak ada dasar kami melaksanakannya. Hari ini ada surat, pasti kami laksanakan sesuai petunjuk atau isi suratnya tersebut," ujarnya.
Olehnya itu, kata dia, ASN Lingkup Pemerintah Kota Palopo, tetap masuk berkantor Senin besok. "Kita tetap mengacu pada surat edaran yang kami terima sebelumnya, libur panjang berakhir pada 8 Mei dan kembali berkantor atau bekerja pada 9 Mei," ujarnya.
Lihat Juga :