Kesal Didorong, Pemuda di Semarang Tega Tusuk Remaja hingga Tewas
loading...
A
A
A
SEMARANG - Hanya gara-gara kesal didorong, seorang pemuda di Kota Semarang , Ayub, tega menusuk seorang remaja berusia 15 tahun, Zico Zidane di daerah Kedungmundu hingga tewas .
Beruntung tidak berselang lama, Tim Resmob Polrestabes Semarang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) saat hendak melarikan diri ke Bali.
Baca juga: Tak Dapat Imbalan usai Pinjam KTP untuk Gadai, Pemuda di Semarang Tusuk Korban hingga Tewas
Pelaku bahkan sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan, namun petugas Resmob yang mengawal tersangka kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki tersangka.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 2 Mei lalu, di depan Toko Helen Kedungmundu.
“Korban bersama sejumlah temannya sedang nongkrong, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berboncengan dengan temannya dan langsung menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Sementara pelaku, Ayub dalam pemeriksaan petugas mengaku tega membunuh korban karena merasa jengkel, tubuhnya didorong oleh korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perbuatan tersangka polisi mengenakan undang-undang nomor 45 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Beruntung tidak berselang lama, Tim Resmob Polrestabes Semarang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) saat hendak melarikan diri ke Bali.
Baca juga: Tak Dapat Imbalan usai Pinjam KTP untuk Gadai, Pemuda di Semarang Tusuk Korban hingga Tewas
Pelaku bahkan sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan, namun petugas Resmob yang mengawal tersangka kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki tersangka.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 2 Mei lalu, di depan Toko Helen Kedungmundu.
“Korban bersama sejumlah temannya sedang nongkrong, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berboncengan dengan temannya dan langsung menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Sementara pelaku, Ayub dalam pemeriksaan petugas mengaku tega membunuh korban karena merasa jengkel, tubuhnya didorong oleh korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perbuatan tersangka polisi mengenakan undang-undang nomor 45 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)