Tak Dapat Imbalan usai Pinjam KTP untuk Gadai, Pemuda di Semarang Tusuk Korban hingga Tewas
Minggu, 08 Mei 2022 - 07:05 WIB
loading...
Petugas Satreskrim Polres Semarang saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di area perkebunan PTPN IX Bringin, Sabtu (7/5/2022). Foto/IST
A
A
A
SEMARANG - Seorang pemuda berinisial DS (22) warga Bringin, Kabupaten Semarang diduga membunuh SR (51) warga Temanggung di area perkebunan PTPN IX Bringin. Tersangka membunuh korban dengan cara menusuk lehernya dengan menggunakan pisau.
Diduga, DS tega membunuh korban lantaran sakit hati setelah korban mengingkari janjinya. Korban telah membuat kesepakatan dengan tersangka akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pinjam KTP untuk syarat gadai sepeda motor. Baca juga: Bunuh Matematikawan AS 3 Dekade Lalu, Pria Australia Dibui 12 Tahun Ber
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat korban di area perkebunan PTPN IX di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang pada 1 Mei 2022 lalu. Awalnya, warga yang pertama kali melihat mayat tersebut mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan, saksi Wiji Kasmin (43) langsung melapor ke Polsek Bringin.
"Kemudian anggota Inafis dan Resmob melakukan pemeriksaan korban dan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Selanjutnya, dilakukan autopsi dan hasilnya, diduga kuat mayat tersebut merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres, Sabtu (7/5/2022).
Diduga, DS tega membunuh korban lantaran sakit hati setelah korban mengingkari janjinya. Korban telah membuat kesepakatan dengan tersangka akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pinjam KTP untuk syarat gadai sepeda motor. Baca juga: Bunuh Matematikawan AS 3 Dekade Lalu, Pria Australia Dibui 12 Tahun Ber
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat korban di area perkebunan PTPN IX di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang pada 1 Mei 2022 lalu. Awalnya, warga yang pertama kali melihat mayat tersebut mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan, saksi Wiji Kasmin (43) langsung melapor ke Polsek Bringin.
"Kemudian anggota Inafis dan Resmob melakukan pemeriksaan korban dan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Selanjutnya, dilakukan autopsi dan hasilnya, diduga kuat mayat tersebut merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres, Sabtu (7/5/2022).
Lihat Juga :