585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri
Selasa, 03 Mei 2022 - 06:43 WIB
loading...
Sebanyak 585 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H. Foto SINDOnews
A
A
A
PANGKALPINANG - Sebanyak 585 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H. Remisi diberikan sebanyak 15 hingga 30 hari.
“Semoga dengan remisi khusus hari raya Idul Fitri narapidana lapas narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin(2/5/2022).
Sugeng Hardono menuturkan remisi adalah hadiah hak yang diberikan oleh negara atas peran aktif narapidana dalam pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya. Baca juga: Mualaf di Balik Jeruji Besi Lapas Karawang, Chandra Temukan Ketenangan Batin
"Besaran remisi yang diterima warga binaan yakni, 15 hari sebanyak 99 orang, 382 orang mendapat remisi hingga 30 Hari, 88 orang mendapat hingga 45 hari dan 11 orang lainnya mendapat remisi hingga 60 hari," ujarnya.
“Semoga dengan remisi khusus hari raya Idul Fitri narapidana lapas narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin(2/5/2022).
Sugeng Hardono menuturkan remisi adalah hadiah hak yang diberikan oleh negara atas peran aktif narapidana dalam pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya. Baca juga: Mualaf di Balik Jeruji Besi Lapas Karawang, Chandra Temukan Ketenangan Batin
"Besaran remisi yang diterima warga binaan yakni, 15 hari sebanyak 99 orang, 382 orang mendapat remisi hingga 30 Hari, 88 orang mendapat hingga 45 hari dan 11 orang lainnya mendapat remisi hingga 60 hari," ujarnya.
Lihat Juga :