Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp250 juta
Kamis, 21 April 2022 - 22:19 WIB
loading...
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, terdakwa kasus pamer payudara di Bandara YIA Kulonprogo dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Foto/iNews TV/Basuki Budi Utomo
A
A
A
KULONPROGO - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, terdakwa dalam kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta Internasional (YIA) di Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, Kamis petang (21/4/2022).
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan.
Baca juga: Unggah Konten Vulgar, Siskaee Setahun Dapat Uang Rp2 Miliar
JPU Isti Ariyanti memaparkan alasan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Kami menilai Siskaeee telah kena dakwaan ke satu, yakni pasal 29 pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan.
Baca juga: Unggah Konten Vulgar, Siskaee Setahun Dapat Uang Rp2 Miliar
JPU Isti Ariyanti memaparkan alasan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Kami menilai Siskaeee telah kena dakwaan ke satu, yakni pasal 29 pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.
Lihat Juga :