Penampakan 2 dari 3 Pembakar Mahasiswa UTY

Selasa, 26 April 2022 - 16:23 WIB
loading...
Penampakan 2 dari 3 Pembakar Mahasiswa UTY
Dua dari tiga pelaku pembakaran mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) berhasil diringkus polisi. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Pelaku pembakaran mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Dimas Tito Putra (21), akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polsek Mergangsan. Dua pelaku pembakaran sadis yang terjadi pada 23 Maret 2022 berhasil diringkus, dan satu pelaku lagi masih buron.



Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pembakaran yang tertangkap berinisial JRI (22) warga Kuncen WB 1/521 A RT 31 RW 7 Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, atau domisili di Jalan Imogiri Barat KM 7,5 Dusun Gatak Klegen RT 1 RW 1 Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.



Satu lagi tersangka pembakaran yang telah ditangkap polisi, berinisial ANH (21) warga Jalan Rotowijayan No. 30 RT 46 RW 13 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, atau domisili di Jalan Prawirotaman Ill, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.



Sementara tersangka pembakaran yang masih buron berinisial MZH (21) warga Suko Rahayu Utara RT 3 RW 2 Kelurahan Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. "MZH domisili di Jalan Kaliurang KM 5,5 Sleman, dan belum tertangkap. Katanya sore ini diserahkan oleh keluarganya," kata Ade, Selasa (26/4/2022).

Peristiwa pembakaran tersebut bermula ketika pada hari Rabu (23/3/2022) pukul 22.00 WIB, korban sedang berada di dalam kamar lantai dua di rumah Lowanu MG 11/1336 D RT 73 RW 21 Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta bersama FRK.

Kemudian mereka didatangi tiga tersangka berboncengan menggunakan satu unit sepada motor bernomor polisi AB 6618 XJ warna hitam silver. Ketiganya langsung masuk ke dalam kamar lantai dua dan mulai mengobrol. Lalu tersangka JRI menanyakan kepada korban untuk meminta kenalpot RQ yang berada di rumah korban.



Mendapat pertanyaan tersebut, korban menjawabnya dengan isyarat menunjukkan lokasi kenalpot tersebut disimpan. Tindakan korban ini membuat JRI naik pitam. "Selang beberapa saat kemudian, antara JRI dan korban beradu mulut," papar Ade Ary Syam.

Sehingga tersangka JRI emosi, dan langsung memukul dengan kepalan tangan kosong sebelah kanan sebanyak satu kali. Pukulan tersebut mengenai muka atau wajah korban sebelah kiri, dan membuat korban tejatuh ke lantai. Lalu tersangka JRI menginjak dada kiri korban, tersangka mengambil satu buah botol berisi BBM.

JRI kemudian membuka tutupnya dan menyiramkan ke arah tubuh korban, lalu tersangka mengambil satu buah korek gas yang berada di atas kasur di dalam kamar tersebut. JRI lantas menyalakanya lalu mengarahkan ke arah lengan kiri korban sehingga korban terbakar.



Melihat korban terbakar, tersangka melarikan diri berboncengan bertiga menggunakan satu sepeda motor meninggalkan rumah korban menuju rumah tersangka. "Kendaraan itu milik ANH dan dikemudikan oleh MZH," papar Ade Ary Syam.

Kini Ade Ary Syam mengaku, tim penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus pembakaran ini, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka lakukan baru sepihak, yaitu dari para tersangka. Sementara untuk korban memang masih belum diperiksa karena saat ini masih dirawat di rumah sakit.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8063 seconds (0.1#10.140)