Dua Tersangka Kecurangan Tes CPNS di Sidrap Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 26 April 2022 - 07:41 WIB
loading...
Polres Sidrap saat mengekspose penetapan tersangka dua pelaku kecurangan tes CPNS 2021.Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap menetapkan dua tersangka kecurangan seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Sidrap. Masing-masing yakni AM (26) oknum ASN dan MN (29) wiraswasta. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam enam tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka AM dan MN telah bekerja sama dalam mencetak dokumen CPNS sejak tahun 2019. Kepolisian juga telah mengidentifikasi beberapa pelaku lain. Di antaranya yakni HM selaku koordinator, AS dan SU sebagai broker, serta VI, MI dan RI sebagai master. Lalu, ada tiga pelaku lain yang disinyalir terlibat yang belum diketahui identitasnya.
Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Joki CPNS 2021 di Sidrap, 1 Pelaku Berstatus ASN
Dalam penyelidikan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni lima unit telepon seluler, sembilan unit komputer dan satu unit printer.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap , AKP Saharuddin, mengatakan kasus ini terus ditindaklanjuti pihaknya dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka AM dan MN telah bekerja sama dalam mencetak dokumen CPNS sejak tahun 2019. Kepolisian juga telah mengidentifikasi beberapa pelaku lain. Di antaranya yakni HM selaku koordinator, AS dan SU sebagai broker, serta VI, MI dan RI sebagai master. Lalu, ada tiga pelaku lain yang disinyalir terlibat yang belum diketahui identitasnya.
Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Joki CPNS 2021 di Sidrap, 1 Pelaku Berstatus ASN
Dalam penyelidikan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni lima unit telepon seluler, sembilan unit komputer dan satu unit printer.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap , AKP Saharuddin, mengatakan kasus ini terus ditindaklanjuti pihaknya dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.
Lihat Juga :