Dua Tersangka Kecurangan Tes CPNS di Sidrap Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 26 April 2022 - 07:41 WIB
loading...
Dua Tersangka Kecurangan Tes CPNS di Sidrap Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Sidrap saat mengekspose penetapan tersangka dua pelaku kecurangan tes CPNS 2021.Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap menetapkan dua tersangka kecurangan seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Sidrap. Masing-masing yakni AM (26) oknum ASN dan MN (29) wiraswasta. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam enam tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka AM dan MN telah bekerja sama dalam mencetak dokumen CPNS sejak tahun 2019. Kepolisian juga telah mengidentifikasi beberapa pelaku lain. Di antaranya yakni HM selaku koordinator, AS dan SU sebagai broker, serta VI, MI dan RI sebagai master. Lalu, ada tiga pelaku lain yang disinyalir terlibat yang belum diketahui identitasnya.



Dalam penyelidikan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni lima unit telepon seluler, sembilan unit komputer dan satu unit printer.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap , AKP Saharuddin, mengatakan kasus ini terus ditindaklanjuti pihaknya dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.

"Barang bukti lainnya yakni ditemukan adanya hubungan komunikasi berupa chat WhatsApp antara MN dengan AM berupa pengiriman soal-soal CASN yang digunakan pada saat itu," ungkap mantan Kasat Reskrim Enrekang itu.

Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.



"Ancaman hukuman kedua tersangka yakni 6 tahun penjara," tandas Saharuddin.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian menciduk kedua pelaku kecurangan tes CPNS 2021 , belum lama ini. Kepala Seksi Humas Polres Sidrap , AKP Zakaria, menyebut kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka merupakan warga Kota Makassar. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7597 seconds (0.1#10.140)