Polisi Ciduk 2 Joki CPNS 2021 di Sidrap, 1 Pelaku Berstatus ASN

Sabtu, 16 April 2022 - 07:49 WIB
loading...
Polisi Ciduk 2 Joki CPNS 2021 di Sidrap, 1 Pelaku Berstatus ASN
Dua terduga pelaku joki CPNS 2021 di Sidrap ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Sidrap. Foto/Andi Mappanyuki
A A A
SIDRAP - Kepolisian menciduk dua pelaku terduga joki CPNS 2021 di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel. Masing-masing yakni oknum ASN berinisial AM (26) dan wiraswasta berinisial MN (29).

Kepala Seksi Humas Polres Sidrap , AKP Zakaria, membenarkan penangkapan dua terduga joki CPNS 2021 di Sidrap, dimana para terduga pelaku merupakan warga asal Kota Makassar. Adapun kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda.



"Kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing saat menjalankan aksi kecurangan CPNS di Sidrap," ungkapnya, Sabtu (16/4/2022).

Zakaria menjelaskan MN berperan mencetak dokumen soal ujian CASN, kemudian menyerahkannya kepada master atau penjawab soal. Sementara AM berperan sebagai penjawab soal.



Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)