Perkembangan Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Polisi Periksa 3 Mahasiswa ITB
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung telah membuat laporan polisi tipe A guna menindaklanjuti kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam laporan tersebut, ada 3 terduga pelaku yang dilaporkan. Ketiganya yakni inisial A, A dan K yang merupakan mahasiswa ITB.
"Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku dengan inisial A, A dan K," ujar Umi, Rabu (20/12/2023).
Umi melanjutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara kasus joki CPNS Kejaksaan dengan tersangka RDS (20) dan hasilnya membuat laporan polisi tipe A.
"Karena objek dan subjek peristiwa ini berbeda. Orang yang dijokiin berbeda, pelaku juga berbeda. Laporan model A ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut," jelasnya.
"Dimana, laporan polisi itu terlapornya ini adalah tim dari sindikat joki tersebut, ada yang sebagai pengorder, pembuat identitas palsu, semuanya mahasiswa ITB," lanjutnya.
Terkait apakah bos besar joki CPNS itu sudah diperiksa, Umi menjelaskan yang bersangkutan belum hadir atau mangkir.
"Sementara RDS (tersangka joki CPNS) masih wajib lapor dan baru sekali diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Disinggung soal kapan pelimpahan berkas perkara RDS ke Kejaksaan akan dilaksanakan, Umi menjelaskan pihaknya masih menunggu hal tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam laporan tersebut, ada 3 terduga pelaku yang dilaporkan. Ketiganya yakni inisial A, A dan K yang merupakan mahasiswa ITB.
"Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku dengan inisial A, A dan K," ujar Umi, Rabu (20/12/2023).
Umi melanjutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara kasus joki CPNS Kejaksaan dengan tersangka RDS (20) dan hasilnya membuat laporan polisi tipe A.
"Karena objek dan subjek peristiwa ini berbeda. Orang yang dijokiin berbeda, pelaku juga berbeda. Laporan model A ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut," jelasnya.
"Dimana, laporan polisi itu terlapornya ini adalah tim dari sindikat joki tersebut, ada yang sebagai pengorder, pembuat identitas palsu, semuanya mahasiswa ITB," lanjutnya.
Terkait apakah bos besar joki CPNS itu sudah diperiksa, Umi menjelaskan yang bersangkutan belum hadir atau mangkir.
"Sementara RDS (tersangka joki CPNS) masih wajib lapor dan baru sekali diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Disinggung soal kapan pelimpahan berkas perkara RDS ke Kejaksaan akan dilaksanakan, Umi menjelaskan pihaknya masih menunggu hal tersebut.