Polisi Tetapkan Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) sebagai tersangka. Pelaku joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon PNS Kejaksaan Lampung menjadi tersangka sejak Kamis (30/11) malam.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12). ”Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka,” ujar Umi.
Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka, terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Menurut Umi, tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor. ”Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan,” kata dia.
Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. ”Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung,” tuturnya.
Sementara terhadap pada penyewa jasa joki tersebut, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 5 rekan tersangka RDS lainnya yang terlibat dalam perjokian tersebut.
”5 rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar,” ucapnya.
Disinggung apakah ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan perkara joki tersebut, Umi menegaskan pihaknya tidak melakukan perlakuan khusus terhadap pelaku maupun menerima intervensi dari pihak manapun.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam perkara tersebut. ”8 orang saksi ditambah 2 orang ahli,” katanya singkat.
Sebelumnya,Kejati Lampung mengamankan seorang didugajokisaat pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Tes CAT tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12). ”Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka,” ujar Umi.
Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka, terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Menurut Umi, tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor. ”Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan,” kata dia.
Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. ”Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung,” tuturnya.
Sementara terhadap pada penyewa jasa joki tersebut, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 5 rekan tersangka RDS lainnya yang terlibat dalam perjokian tersebut.
”5 rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar,” ucapnya.
Disinggung apakah ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan perkara joki tersebut, Umi menegaskan pihaknya tidak melakukan perlakuan khusus terhadap pelaku maupun menerima intervensi dari pihak manapun.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam perkara tersebut. ”8 orang saksi ditambah 2 orang ahli,” katanya singkat.
Sebelumnya,Kejati Lampung mengamankan seorang didugajokisaat pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Tes CAT tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Bandarlampung.
(ams)