Diberi THR Rp1,5 Juta, Honorer di Pemda KBB Kecewa
Selasa, 26 April 2022 - 05:14 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB, Asep Sodikin menyebutkan, ketetapan THR Rp1,5 juta bagi TKK merupakan kebijakan yang diputuskan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang.
"Kebijakan Plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan," ucapnya saat ditemui di Ngamprah, Senin (25/4/2022). Baca juga: Pemotongan Gaji TKK Dibatalkan, DPRD Sebut Ada Miskomunikasi di Eksekutif
Menurutnya, nominal THR sebesar Rp1,5 juta tidak melihat masa bertugas baik yang lama atau pun yang baru, semua besarannya sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. Sebab TKK ini tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," ujarnya.
"Kebijakan Plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan," ucapnya saat ditemui di Ngamprah, Senin (25/4/2022). Baca juga: Pemotongan Gaji TKK Dibatalkan, DPRD Sebut Ada Miskomunikasi di Eksekutif
Menurutnya, nominal THR sebesar Rp1,5 juta tidak melihat masa bertugas baik yang lama atau pun yang baru, semua besarannya sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. Sebab TKK ini tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :