Pistol untuk Mengeksekusi Pegawai Dishub Milik Anggota Brimob, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Minggu, 24 April 2022 - 17:20 WIB
loading...
Pistol untuk Mengeksekusi...
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Awal rilis pengungkapan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang di Markas Polrestabes Makassar , Senin (18/4/2022), bahwa senjata api yang digunakan didapat dari jaringan teroris.

Belakangan terungkap jika senjata api milik oknum polisi berinisial CA yang dipinjamkan pada SL (oknum polisi) untuk digunakan menghabisi Najamuddin adalah miliknya. CA diduga berbohong pada penyidik saat keterangannya diambil.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana saat dikonfirmasi SINDOnews.



“Memang dari pemeriksaan pertama itu begitu (mengarah ke teroris) namun setelah dicek dan didalami oleh penyidik ternyata tidak ada unsur ke sana (jaringan teroris)," kata Kombes Pol Komang kepada SINDOnews, Minggu (24/4/2022).

Tersangka CA yang diduga sebagai pemilik senjata pada saat penyidik mengambil keterangannya disebut panik dan memberikan keterangan palsu perihal asal usul senjata api miliknya.

"Bukan berbohong karena dia panik segala macam, jadi si CA bisa saja membuat informasi seperti itu palsu. Tapi pada saat didalami tidak ada buktinya (dari jaringan teroris)," tuturnya.

Hanya saja saat ditanyai perihal izin senjata api tersebut, dia masih enggan memberikan keterangan.

Dua tersangka SL dan CA, merupakan oknum anggota polisi yang sampai hari ini masih dirahasiakan identitasnya itu nekad membantu mantan Kepala Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan karena turut merasa sakit hati dengan korban Najamuddin Sewang yang terlibat dalam cinta segitiga.



Lebih jauh, Komang menyebut kedua oknum anggota Polisi tersebut masih dalam pendalaman internal Polda Sulsel. Identitas keduanya akan dirilis setelah ada hasil analisa labfor forensik.

"Kita tunggu dulu hasil analisis labfor forensik kita. Apakah benar ini yang mereka gunakan saat menghabisi nyawa Najamuddin Sewang atau bukan," terangya.

Adapun kalau terbukti, kedua pelaku sesuai instruksi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana akan ditindak dengan tegas.

"Sudah jelas perintah bapak Kapolda. Tindakan hukum pidana maupun kode etik akan mereka dapatkan kalau terbukti melanggar. Namun sementara keduanya, dalam pemeriksaan Propam," ucapnya.

Sebelumnya dalam rilis, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan kepemilikan senjata api eksekutor pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang didapat dari jaringan teroris.

"Senjata api dimiliki oleh tersangka inisial SL, dari hasil pendalaman, tersangka SL ini mendapatkan senjata dengan cara membeli lewat internet atau online. Setelah kita telusuri pembelinya adalah satu jaringan teroris yang memang menjual senjata tersebut," kata Kombes Pol Budhi saat merilis kasus ini.



Diketahui, kasus penembakan ini terjadi pada 3 April 2022, bermula saat korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga tepatnya di samping Mesjid Cengho, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Penembakan itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA.

Cinta segi tiga disebut sebut menjadi dasar dari pembunuhan berencana ini. Najamuddin Sewang dihabisi karena diduga Iqbal Asnan selaku otak utama penembakan cemburu sebab wanita Inisal R ikut didekati lelaki 34 tahun itu.

Dari penyelidikan polisi kurang lebih dua pekan akhirnya kasus ini berhasil diungkap dengan mengamankan lima orang pelaku yang saat ini berstatus tersangka.

Kelima orang diamankan memiliki peran masing-masing. Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan selaku tak dari penembakan, SL oknum anggota Polisi/eksekutor, sementara CA oknum anggota Polisi/pemilik senjata api, dan Sahabuddin Pengambar lokasi, kemudian Muhammad Asri membantu pembunuhan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)