Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:02 WIB
loading...
Koalisi Jakarta Sehat...
Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Namun, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat menyampaikan catatan terkait adanya perbedaan substansi. Yakni antara naskah raperda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan perda yang telah diundangkan tertanggal 31 Desember 2025. Baca juga: Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?

Koalisi menilai terdapat perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan tersebut memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, dalam Perda No 7/2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam peraturan gubernur. Perubahan tersebut juga berdampak pada ketentuan sanksi administratif.

Dalam raperda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihak yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan ini tidak tercantum dalam Perda yang telah diundangkan. Demikian pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, juga tidak lagi dimuat.

Sekjen Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan. Menurutnya, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Perda No 7/2025 ini cacat prosedur karena mengubah hasil sidang paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan,” katanya dalam siaran tertulis, Jumat (13/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
4 Fakta Mundurnya UEA...
4 Fakta Mundurnya UEA dari Koalisi AL Pimpinan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved