Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:02 WIB
loading...
Koalisi Jakarta Sehat...
Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Namun, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat menyampaikan catatan terkait adanya perbedaan substansi. Yakni antara naskah raperda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan perda yang telah diundangkan tertanggal 31 Desember 2025. Baca juga: Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?

Koalisi menilai terdapat perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan tersebut memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, dalam Perda No 7/2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam peraturan gubernur. Perubahan tersebut juga berdampak pada ketentuan sanksi administratif.

Dalam raperda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihak yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan ini tidak tercantum dalam Perda yang telah diundangkan. Demikian pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, juga tidak lagi dimuat.

Sekjen Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan. Menurutnya, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Perda No 7/2025 ini cacat prosedur karena mengubah hasil sidang paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan,” katanya dalam siaran tertulis, Jumat (13/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
3 Negara Mundur dari...
3 Negara Mundur dari Koalisi Laut Merah yang Dipimpin oleh AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved