Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
“Pembahasan di tingkat dewan telah selesai. Saat ini kita sedang konsultasikan dengan biro hukum yang ada di provinsi, rencananya akan kita tetapkan pekan depan,” ungkapnya.
Idrus mengungkapkan tahapan Pilkades Serentak ditargetkan dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkades Serentak ditargetkan akan digelar November 2022.
Idrus juga mengatakan beberapa aturan baru bakal mewarnai Pilkades Serentak. Misalnya pada Perda sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. "Perda yang baru kita tidak batasi maksimal umurnya, yang penting minimal 25 tahun,” katanya.
Syarat domisili, lanjut dia, jika perda-nya sudah disahkan, penduduk luar desa pun bisa mendaftar jadi calon. “Domisili juga tidak dibatasi, namun nanti ada surat pernyataan yang akan dibuat dan setelah ditetapkan kades harus berdomisili di desa tersebut,” bebernya.
Dia mengatakan ijazah bakal calon juga minimal SMP sesuai dengan Permendagri. Sebelumnya, Anggota Pansus DPRD meminta dinaikkan minimal ijazah SMA. "Tapi setelah dikonsultasikan dengan kemendagri ternyata tidak disetujui, karena katanya ini berlaku secara nasional,” ungkapnya.
Poin yang juga jadi catatan adalah penyelesaian sengketa Pilkades Serentak dalam Perda tersebut diselesaikan oleh panitia kabupaten.
Idrus mengungkapkan tahapan Pilkades Serentak ditargetkan dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkades Serentak ditargetkan akan digelar November 2022.
Idrus juga mengatakan beberapa aturan baru bakal mewarnai Pilkades Serentak. Misalnya pada Perda sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. "Perda yang baru kita tidak batasi maksimal umurnya, yang penting minimal 25 tahun,” katanya.
Syarat domisili, lanjut dia, jika perda-nya sudah disahkan, penduduk luar desa pun bisa mendaftar jadi calon. “Domisili juga tidak dibatasi, namun nanti ada surat pernyataan yang akan dibuat dan setelah ditetapkan kades harus berdomisili di desa tersebut,” bebernya.
Dia mengatakan ijazah bakal calon juga minimal SMP sesuai dengan Permendagri. Sebelumnya, Anggota Pansus DPRD meminta dinaikkan minimal ijazah SMA. "Tapi setelah dikonsultasikan dengan kemendagri ternyata tidak disetujui, karena katanya ini berlaku secara nasional,” ungkapnya.
Poin yang juga jadi catatan adalah penyelesaian sengketa Pilkades Serentak dalam Perda tersebut diselesaikan oleh panitia kabupaten.
Lihat Juga :