Rencana Mutasi Sepihak Bikin Resah Pendamping PKH di Pangkep
Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:15 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Pangkep diresahkan rencana mutasi surat tugas mereka. Rencana mutasi itu diketahui dari rancangan surat yang menyebutkan, nama seorang pendamping PKH yang dipindahkan ke kecamatan lain.
Koordinator Kabupaten PKH Pangkep, Ramzah mengatakan, rencana memindahkan lokasi tugas pendamping PKH seharusnya diusulkan ke Kementerian Sosial , karena SK pendamping dikeluarkan oleh Kemensos. Setelah SK diterima, maka Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan surat tugas yang berdasarkan dengan SK masing-masing.
Baca juga: Viral Rumah Mewah Dilengkapi Mobil Berstiker Miskin
"Yang diterbitkan Dinas Sosial itu surat tugas yang harus berdasarkan SK. Tidak boleh surat tugas tidak sesuai dengan SK dan sepertinya itu yang mau dilakukan," kata Ramzah di kantor PKH Pangkep, Jumat (19/6/2020).
Ramzah menjelaskan, rencana mutasi tersebut dilakukan kepada seorang pendamping yang baru saja menerima SK-nya Maret lalu. Dalam SK tersebut, ada empat pendamping PKH yang ditempatkan masing-masing dua orang di Kecamatan Tondong Tallasa, satu orang di Kecamatan Liukang Kalmas dan seorang lagi di Kecamatan Liukang Tupabiring Utara.
"Salah seorang pendamping di Tondong Tallasa mau dipindahkan ke Tupabiring Utara. Ini yang kami pertanyakan dasarnya. Kenapa dinas mau terbitkan surat tugas yang tidak sesuai SK penempatan," ucapnya.
Hal lain yang menjadi pertanyaan para pendamping PKH yaitu, surat tugas itu ditandatangani olehPlt Sekda Pangkep. Padahal lumrahnya, surat tugas tersebutditekenkepala Dinas Sosial.
Koordinator Kabupaten PKH Pangkep, Ramzah mengatakan, rencana memindahkan lokasi tugas pendamping PKH seharusnya diusulkan ke Kementerian Sosial , karena SK pendamping dikeluarkan oleh Kemensos. Setelah SK diterima, maka Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan surat tugas yang berdasarkan dengan SK masing-masing.
Baca juga: Viral Rumah Mewah Dilengkapi Mobil Berstiker Miskin
"Yang diterbitkan Dinas Sosial itu surat tugas yang harus berdasarkan SK. Tidak boleh surat tugas tidak sesuai dengan SK dan sepertinya itu yang mau dilakukan," kata Ramzah di kantor PKH Pangkep, Jumat (19/6/2020).
Ramzah menjelaskan, rencana mutasi tersebut dilakukan kepada seorang pendamping yang baru saja menerima SK-nya Maret lalu. Dalam SK tersebut, ada empat pendamping PKH yang ditempatkan masing-masing dua orang di Kecamatan Tondong Tallasa, satu orang di Kecamatan Liukang Kalmas dan seorang lagi di Kecamatan Liukang Tupabiring Utara.
"Salah seorang pendamping di Tondong Tallasa mau dipindahkan ke Tupabiring Utara. Ini yang kami pertanyakan dasarnya. Kenapa dinas mau terbitkan surat tugas yang tidak sesuai SK penempatan," ucapnya.
Hal lain yang menjadi pertanyaan para pendamping PKH yaitu, surat tugas itu ditandatangani olehPlt Sekda Pangkep. Padahal lumrahnya, surat tugas tersebutditekenkepala Dinas Sosial.
Lihat Juga :