Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp250 juta
Kamis, 21 April 2022 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut hal ini merupakan salah satu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.
"Yang bersangkutan ini mengunggah (video), makanya kena Pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit. Kalau yang ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena," paparnya.
Baca juga: Siskaee Wanita Pamer Payudara di Bandara YIA Ditangkap di Stasiun Kereta Bandung
Sementara Afank Reza Fahruddin selaku kuasa hukum Siskaeee mengatakan, pihaknya langsung memberikan pledoi atau nota pembelaan sesaat setelah JPU menyampaikan tuntutannya hari ini.
Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan. "Di persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan mas. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
"Yang bersangkutan ini mengunggah (video), makanya kena Pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit. Kalau yang ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena," paparnya.
Baca juga: Siskaee Wanita Pamer Payudara di Bandara YIA Ditangkap di Stasiun Kereta Bandung
Sementara Afank Reza Fahruddin selaku kuasa hukum Siskaeee mengatakan, pihaknya langsung memberikan pledoi atau nota pembelaan sesaat setelah JPU menyampaikan tuntutannya hari ini.
Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan. "Di persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan mas. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Lihat Juga :