Curi Kuda di Wajo, 2 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bone
Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
"Kami terus berupaya melakukan pengembangan untuk meminimalisir aksi curnak lintas daerah di wilayah hukum Polres Wajo. Kedua orang pelaku curnak yang diamankan akan dikenakan pasal 363 ayat 1e KUHP tentang pencurian hewan, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya
Kejahatan curnak di Wajo memang masih kerap terjadi. Pada Januari 2020 lalu, Polsek Pammana berhasil mengamankan dua ekor sapi di kebun jagung di Kabupaten Bone. Pengungkapan kasus itu juga mengindikasikan maraknya kejahatan curnak lintas daerah.
Kapolres Wajo, AKBP Dedy Dewantho, belum berhasil dikonfirmasi soal strategi kepolisian mengantisipasi kejahatan curnak. Pesan yang dilayangkan SINDOnews melalui WhatsApp tidak dibalasnya. Saat dihubungi, orang nomor satu di Polres Wajo itu juga tidak memberikan respons.
Baca Juga: Curi Ayam, 2 Remaja di Palopo Babak Belur Diamuk Massa
Kejahatan curnak di Wajo memang masih kerap terjadi. Pada Januari 2020 lalu, Polsek Pammana berhasil mengamankan dua ekor sapi di kebun jagung di Kabupaten Bone. Pengungkapan kasus itu juga mengindikasikan maraknya kejahatan curnak lintas daerah.
Kapolres Wajo, AKBP Dedy Dewantho, belum berhasil dikonfirmasi soal strategi kepolisian mengantisipasi kejahatan curnak. Pesan yang dilayangkan SINDOnews melalui WhatsApp tidak dibalasnya. Saat dihubungi, orang nomor satu di Polres Wajo itu juga tidak memberikan respons.
Baca Juga: Curi Ayam, 2 Remaja di Palopo Babak Belur Diamuk Massa
(tri)
Lihat Juga :