Terlibat Aksi Curanmor, Seorang Anak di Singkawang Dibekuk Polisi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:15 WIB
loading...
Terlibat Aksi Curanmor,...
Anggota Satreskrim Polres Singkawang, berhasil meringkus jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kota. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
SINGKAWANG - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kota di Kalimantan Barat, berhasil digulung Satreskrim Polres Singkawang. Salah satu anggota komplotan beranggotakan empat orang ini, masih anak-anak.

(Baca juga: Budidaya Pisang Cavendish, Asa di Tengah Pandemi COVID-19 )

Selain menangkap empat pelaku, anggota Korps Bhayangkara tersebut juga berhasil menyita lima unit sepeda motor dari tangan para tersangka, yang merupakan barang bukti hasil kejahatan komplotan ini.

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo menyebutkan, pengungkapan komplotan curanmor ini yang salah satu anggotanya masih anak-anak tersebut, berawal dari laporan kehilangan sepeda motor dari warga.

"Ada awarga melaporkan sepeda motornya hilang. Lalu kami melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, empat pelaku beserta lima unit sepeda motor berhasil kami sita," tegasnya, Jumat (19/6/2020).

(Baca juga: Rolls-Royce Milik Paul Pogba Disita Polisi )

Empat tersangka tersebut, berinisial WN, SY, NG, dan SA. Dalam penangkapan itu, Polres Singkawang, juga berkoordinasi dengan Polres Bengkayang, karena tersangka berada di wilayah Kabupaten Bengkayang.

"Pelaku yang masih anak-anak berinisial SA. Perannya, mengantarkan para pelaku untuk beraksi. Sementara WA, dan SY merupakan otak dari komplotan ini. Sedang NG merupakan ekskutor di lapangan," terangnya.

(Baca juga: Coachella 2020 Ditunda hingga April Tahun Depan )

Modus yang mereka lakukan bermacam-macam. Ada yang menggunakan kunci T, ada juga yang memutus kabel kontak sepeda motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, keempatnya dijerat dengan pasal 363, dan pasal 364 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal selama tujuh tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)