3.000 ASN Pemkot Parepare Segera Terima TPP
Kamis, 21 April 2022 - 06:38 WIB
loading...
Pencairan TPP ASN dalam lingkup Pemkot Parepare, segera dilakukan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
PAREPARE - Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , segera dilakukan.
Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (20/4/2022). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Asal Kalimantan Mulai Padati Pelabuhan Parepare
Dia mempertanyakan pencairan TPP kepada ASN Pemkot Parepare . Dia berharap, pembayaran TPP yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tersebut segera dilakukan, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Banyak sekali pertanyaan yang masuk terkait dengan TPP ini. Saya sampaikan bahwa urusan TPP itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah," kata Nurhatina.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad menjelaskan, anggaran untuk TPP tersebut telah disiapkan sekitar Rp16 miliar.
Untuk mencairkan TPP tersebut, lanjut dia, harus mendapatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (20/4/2022). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Asal Kalimantan Mulai Padati Pelabuhan Parepare
Dia mempertanyakan pencairan TPP kepada ASN Pemkot Parepare . Dia berharap, pembayaran TPP yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tersebut segera dilakukan, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Banyak sekali pertanyaan yang masuk terkait dengan TPP ini. Saya sampaikan bahwa urusan TPP itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah," kata Nurhatina.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad menjelaskan, anggaran untuk TPP tersebut telah disiapkan sekitar Rp16 miliar.
Untuk mencairkan TPP tersebut, lanjut dia, harus mendapatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lihat Juga :