THR dan TPP 50 Persen ASN Luwu Bakal Cair Pekan Depan
Rabu, 20 April 2022 - 14:05 WIB
loading...
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu, Moch. Arsal Arsyad. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , mulai melakukan proses pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin, (25/04/2022) pekan depan.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu , Moch. Arsal Arsyad, kepada KORAN SINDO, menyampaikan kabar tersebut, di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Selasa, (19/04/2022) malam.
Baca Juga: Pemkab Luwu Berkomitmen Percepat Penanganan Stunting
Disebutkan Arsal, total anggaran THR untuk 5.300, lebih ASN di Luwu mencapai Rp25 miliar lebih.
"Insyaallah Senin 25 April pekan depan THR sudah kita bayarkan. Saya rasa tidak ada kendala dan waktu tersebut tidak terhitung terlambat karena masa libur ASN tanggal 29 April," ujarnya.
Informasi Kepala BPKD Luwu , selain THR Pemerintah Kabupaten Luwu juga akan membayarkan tambahan (plus) 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias Tunjangan Kinerja atau Tukin.
"Sesuai instruksi Bapak Presiden untuk memberikan tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negera, maka Pemkab Luwu telah menyetujuinya melalui Peraturan Bupati dan itu sudah diteken Pak Bupati. Jadi Insyaallah, Senin pekan depan juga kita sudah bayarkan," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu , Moch. Arsal Arsyad, kepada KORAN SINDO, menyampaikan kabar tersebut, di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Selasa, (19/04/2022) malam.
Baca Juga: Pemkab Luwu Berkomitmen Percepat Penanganan Stunting
Disebutkan Arsal, total anggaran THR untuk 5.300, lebih ASN di Luwu mencapai Rp25 miliar lebih.
"Insyaallah Senin 25 April pekan depan THR sudah kita bayarkan. Saya rasa tidak ada kendala dan waktu tersebut tidak terhitung terlambat karena masa libur ASN tanggal 29 April," ujarnya.
Informasi Kepala BPKD Luwu , selain THR Pemerintah Kabupaten Luwu juga akan membayarkan tambahan (plus) 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias Tunjangan Kinerja atau Tukin.
"Sesuai instruksi Bapak Presiden untuk memberikan tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negera, maka Pemkab Luwu telah menyetujuinya melalui Peraturan Bupati dan itu sudah diteken Pak Bupati. Jadi Insyaallah, Senin pekan depan juga kita sudah bayarkan," ujarnya.
Lihat Juga :