Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
loading...
A
A
A
Irfan juga menyampaikan bahwa Mardani telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah.
"Bapak Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Irfan.
Irfan juga menyampaikan bahwa Mardani juga menegaskan, sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi terdakwa Dwidjono.
(agn)