BKAD Sidrap Gandeng KPKNL Parepare Lelang Kendaraan Dinas

Rabu, 20 April 2022 - 06:17 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Menpan RB Minta Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pakaian Dinas PNS Diawasi

"Kendaraan yang dilelang sudah memenuhi kriteria yakni paling cepat usia 7 tahun atau kondisinya rusak berat. Selain itu, lelang telah melalui proses penilaian," terangnya

"Proses penilaian dilakukan dua institusi, boleh KPKNL atau bisa juga dilakukan pihak ketiga, KJJP," imbuhnya.

Dia berharap, OPD yang memiliki kendaraan dinas atau barang lain memenuhi kriteria untuk dilakukan penjualan, agar melakukan pengusulan ke bidang aset untuk dilakukan proses lelang.

"Mudah mudahan target pendapatan yang diamanatkan pada bidang aset bisa terealisasi," pungkas Irwan.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)