BKAD Sidrap Gandeng KPKNL Parepare Lelang Kendaraan Dinas

Rabu, 20 April 2022 - 06:17 WIB
loading...
BKAD Sidrap Gandeng KPKNL Parepare Lelang Kendaraan Dinas
BKAD Kabupaten Sidrap menggandeng KPKNL Parepare, menggelar lelang kendaraan dinas milik Pemkab Sidrap, Selasa (19/4/2022). Foto/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, menggelar lelang kendaraan dinas milik Pemkab Sidrap, Selasa (19/4/2022).

Lelang secara online (e-Auction) ini dilaksanakan di Kantor BKAD Sidrap, berada di Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Lelang ini terbuka untuk umum. Adapun kendaraan dinas yang masuk daftar lelang terdiri 15 mobil, 11 motor, dan 2 alat berat, 1 jenis excavator dan 1 traktor.



Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat,mengatakan, ada 28 unit kendaraan dinas dari tahun pengadaan 2005 yang terbagi menjadi 9 slot, dilelang dengan total limit Rp363 juta.

"Yang laku terjual itu hanya 4 slot yang berisi 17 kendaraan yakni 11 mobil, 4 motor dan 2 alat berat. Harga jualnya sebesar Rp301 juta," jelasnya.

Andi Rahmat membeberkan unit yang belum terjual yakni, 5 slot berisi 11 unit kendaraan terdiri dari 4 kendaraan eks ambulans dan 7 roda dua.

"Kendaraan-kendaraan tersebut belum terjual lantaran limit harganya masih terlalu tinggi, makanya akan akan dinilai ulang lalu dilelang kembali," ungkapnya.

Dari hasil penjualan kendaraan Pemkab Sidrap tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Irwan, menjelaskan, lelang kendaraan dinas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Aset terkait siklus pemindahtanganan kendaraan.

Irwan, menyebutkan ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan usulan penjualan kendaraan dinas untuk dilelang.

Baca Juga: Menpan RB Minta Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pakaian Dinas PNS Diawasi

"Kendaraan yang dilelang sudah memenuhi kriteria yakni paling cepat usia 7 tahun atau kondisinya rusak berat. Selain itu, lelang telah melalui proses penilaian," terangnya

"Proses penilaian dilakukan dua institusi, boleh KPKNL atau bisa juga dilakukan pihak ketiga, KJJP," imbuhnya.

Dia berharap, OPD yang memiliki kendaraan dinas atau barang lain memenuhi kriteria untuk dilakukan penjualan, agar melakukan pengusulan ke bidang aset untuk dilakukan proses lelang.

"Mudah mudahan target pendapatan yang diamanatkan pada bidang aset bisa terealisasi," pungkas Irwan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)