Gara-gara Utang dan Dituduh Selingkuh Motif Pria di Serang Habisi Anak dan Istrinya

Selasa, 19 April 2022 - 20:30 WIB
loading...
Gara-gara Utang dan...
Polisi saat menggiring SA, pria yang tega membunuh anak dan istrinya di Serang. Ternyata motifnya gara-gara utang dan dituduh selingkuh. Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Kepolisian berhasil mengungkap motif seorang ayah berinisial SA di Kragilan, Serang, Banten yang tega dan begitu kejinya menghabisi nyawa anak kandung dan istrinya sendiri.

Ternyata, motif SA membunuh istri dan anaknya gara-gara terlilit hutang dan dituduh selingkuh.

Peristiwa keji itu terjadi pada 8 April 2022 lalu di kediaman pelaku dan korban di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: Warga Serang Gempar! Seorang Pria Habisi Nyawa Anak dan Istri

Pelaku SA yang kesehariannya menjual baju di instansi pemerintahan ini menghabisi istri dan anak kandungnya yang masih sembilan tahun saat kedua korban tengah tertidur.



“Pelaku menggorok keduanya dengan sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.

Menurut dia, hasil ungkap kasus yang dilaksanakan pihak kepolisian, motif pelaku menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya ini lantaran depresi.

Baca juga: Terungkap, Pembunuhan Anak dan Istri di Serang Banten karena Amalan Ilmu Hitam

“Pelaku yang tergolong ekonomi menengah ini terlilit utang, tersangka malu memiliki hutang,” katanya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap pembunuhan keji ini, didasari adanya tuduhan perselingkuhan yang mengarah pada pelaku.

Baca juga: Polsek Wonosalam Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kendal

Polisi masih mendalami terkait istri dan anak kandung pelaku yang menjadi sasaran kekejaman pelaku, hingga sampai menghabisi nyawa istri dan kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan dilapis Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved