Detik-detik Polisi Tembak Spesialis Curanmor di Pelabuhan Merak saat Hendak Kabur
loading...
A
A
A
SERANG - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang hendak kabur terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan menggunakan senjata api di dermaga Pelabuhan Merak Banten.
Kedua pelaku pun langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Serang Kota. Detik-detik polisi mengeluarkan tembakan saat menangkap pelaku terekam video amatir.
Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Dewa Danesuara warga Lampung dan Ajis Kamil warga Ciherang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Banten.
Pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan motor, dari hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku sudah 9 kali melakukan aksinya.
“Sembilan kali di wilayah kota dan Kabupaten Serang, Banten dengan sasaran tempat parkir dan halaman rumah,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Serang Kota.
Menurutnya, modus pelaku mengancam korban dengan senjata api mainan, lalu membawa kabur motor korban dan juga menggunakan kunci leter T yang dibuat sendiri oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senpi mainan sejumlah kunci leter T dan 2 unit motor hasil curian.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Hingga saat ini polisi juga masih mendalami apakah ada jaringan lainnya,” tandasnya. (mahesa apriandi)
Kedua pelaku pun langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Serang Kota. Detik-detik polisi mengeluarkan tembakan saat menangkap pelaku terekam video amatir.
Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Dewa Danesuara warga Lampung dan Ajis Kamil warga Ciherang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Banten.
Pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan motor, dari hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku sudah 9 kali melakukan aksinya.
“Sembilan kali di wilayah kota dan Kabupaten Serang, Banten dengan sasaran tempat parkir dan halaman rumah,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Serang Kota.
Baca Juga
Menurutnya, modus pelaku mengancam korban dengan senjata api mainan, lalu membawa kabur motor korban dan juga menggunakan kunci leter T yang dibuat sendiri oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senpi mainan sejumlah kunci leter T dan 2 unit motor hasil curian.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Hingga saat ini polisi juga masih mendalami apakah ada jaringan lainnya,” tandasnya. (mahesa apriandi)
(nic)