Ajukan Eksepsi, Pengacara: Sunda Empire Tak Buat Gaduh
Kamis, 18 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain mengajukan eksepsi, tutur Misbahul, tim pengacara telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Penanguhan penahanan diajukan atas pertimbangan kondisi kesehatan Rangga.
"Kondisi Rangga punya penyakit. Riwayat penyakit paru-paru. Maka, lebih baik dirawat di rumah. Karena, setelah dirawat RS Bhayangkara Sartika Asih, (Rangga) belum sembuh maksimal," kata Erwin Syahruddin, pengacara lainnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan cerita bohong tentang Sunda Empire dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketiga terdakwa juga dianggap telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Nasri, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kondisi Rangga punya penyakit. Riwayat penyakit paru-paru. Maka, lebih baik dirawat di rumah. Karena, setelah dirawat RS Bhayangkara Sartika Asih, (Rangga) belum sembuh maksimal," kata Erwin Syahruddin, pengacara lainnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan cerita bohong tentang Sunda Empire dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketiga terdakwa juga dianggap telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Nasri, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(awd)
Lihat Juga :