Ajukan Eksepsi, Pengacara: Sunda Empire Tak Buat Gaduh

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
Ajukan Eksepsi, Pengacara:...
Misbahul Huda, kuasa hukum Rangga Sasana, foto bersama di Mapolda Jabar. Foto/Dok.Misbahul Huda
A A A
BANDUNG - Tim pengacara terdakwa perkara Sunda Empire, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, bakal mengajukan eksepsi untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi akan dibacakan dalam persidangan kedua pekan depan, Kamis 25 Juni 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (BACA JUGA: Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire )

Misbahul Huda, pengacara Sunda Empire, mengatakan, tiga terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, tidak membuat kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat dengan menyebarkan cerita tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )

Sebab, kata Misbahul, setiap orang berhak memiliki cita-cita. "Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi. Bercita-cita kan boleh untuk menyejahterakan masyarakat dunia. Kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda seusai sidang, Kamis (18/6/2020).

Karena itu, Misbahul menilai perbuatan ketiga terdakwa pemimpin Sunda Empire tersebut tidak bisa dikatakan menimbulkan keonaran. Tidak ada keonaran yang timbul dari kemunculan Sunda Empire. "Saya kira perbuatan yang menimbulkan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu (Sunda Empire)," ujar dia. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )

Selain mengajukan eksepsi, tutur Misbahul, tim pengacara telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Penanguhan penahanan diajukan atas pertimbangan kondisi kesehatan Rangga.

"Kondisi Rangga punya penyakit. Riwayat penyakit paru-paru. Maka, lebih baik dirawat di rumah. Karena, setelah dirawat RS Bhayangkara Sartika Asih, (Rangga) belum sembuh maksimal," kata Erwin Syahruddin, pengacara lainnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan cerita bohong tentang Sunda Empire dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketiga terdakwa juga dianggap telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Nasri, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Sidang Mediasi...
Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang, Mantan Sekda Kota Bandung Langsung Ditahan
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Kejati Jabar Selesaikan...
Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Penampakan Uang Pengganti...
Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar
Permohonan PK Alex Denni...
Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan...
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni
Kapolri Tunggu Lampiran...
Kapolri Tunggu Lampiran Putusan Pengadilan untuk Proses Pembebasan Pegi Setiawan
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved