Ajukan Eksepsi, Pengacara: Sunda Empire Tak Buat Gaduh
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim pengacara terdakwa perkara Sunda Empire, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, bakal mengajukan eksepsi untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi akan dibacakan dalam persidangan kedua pekan depan, Kamis 25 Juni 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (BACA JUGA: Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire )
Misbahul Huda, pengacara Sunda Empire, mengatakan, tiga terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, tidak membuat kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat dengan menyebarkan cerita tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
Sebab, kata Misbahul, setiap orang berhak memiliki cita-cita. "Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi. Bercita-cita kan boleh untuk menyejahterakan masyarakat dunia. Kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda seusai sidang, Kamis (18/6/2020).
Karena itu, Misbahul menilai perbuatan ketiga terdakwa pemimpin Sunda Empire tersebut tidak bisa dikatakan menimbulkan keonaran. Tidak ada keonaran yang timbul dari kemunculan Sunda Empire. "Saya kira perbuatan yang menimbulkan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu (Sunda Empire)," ujar dia. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )
Selain mengajukan eksepsi, tutur Misbahul, tim pengacara telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Penanguhan penahanan diajukan atas pertimbangan kondisi kesehatan Rangga.
"Kondisi Rangga punya penyakit. Riwayat penyakit paru-paru. Maka, lebih baik dirawat di rumah. Karena, setelah dirawat RS Bhayangkara Sartika Asih, (Rangga) belum sembuh maksimal," kata Erwin Syahruddin, pengacara lainnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan cerita bohong tentang Sunda Empire dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketiga terdakwa juga dianggap telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Nasri, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksepsi akan dibacakan dalam persidangan kedua pekan depan, Kamis 25 Juni 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (BACA JUGA: Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire )
Misbahul Huda, pengacara Sunda Empire, mengatakan, tiga terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, tidak membuat kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat dengan menyebarkan cerita tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
Sebab, kata Misbahul, setiap orang berhak memiliki cita-cita. "Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi. Bercita-cita kan boleh untuk menyejahterakan masyarakat dunia. Kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda seusai sidang, Kamis (18/6/2020).
Karena itu, Misbahul menilai perbuatan ketiga terdakwa pemimpin Sunda Empire tersebut tidak bisa dikatakan menimbulkan keonaran. Tidak ada keonaran yang timbul dari kemunculan Sunda Empire. "Saya kira perbuatan yang menimbulkan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu (Sunda Empire)," ujar dia. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )
Selain mengajukan eksepsi, tutur Misbahul, tim pengacara telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Penanguhan penahanan diajukan atas pertimbangan kondisi kesehatan Rangga.
"Kondisi Rangga punya penyakit. Riwayat penyakit paru-paru. Maka, lebih baik dirawat di rumah. Karena, setelah dirawat RS Bhayangkara Sartika Asih, (Rangga) belum sembuh maksimal," kata Erwin Syahruddin, pengacara lainnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan cerita bohong tentang Sunda Empire dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketiga terdakwa juga dianggap telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Nasri, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(awd)