Ajukan Eksepsi, Pengacara: Sunda Empire Tak Buat Gaduh

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
Ajukan Eksepsi, Pengacara:...
Misbahul Huda, kuasa hukum Rangga Sasana, foto bersama di Mapolda Jabar. Foto/Dok.Misbahul Huda
A A A
BANDUNG - Tim pengacara terdakwa perkara Sunda Empire, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, bakal mengajukan eksepsi untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi akan dibacakan dalam persidangan kedua pekan depan, Kamis 25 Juni 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (BACA JUGA: Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire )

Misbahul Huda, pengacara Sunda Empire, mengatakan, tiga terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, tidak membuat kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat dengan menyebarkan cerita tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )

Sebab, kata Misbahul, setiap orang berhak memiliki cita-cita. "Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi. Bercita-cita kan boleh untuk menyejahterakan masyarakat dunia. Kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda seusai sidang, Kamis (18/6/2020).

Karena itu, Misbahul menilai perbuatan ketiga terdakwa pemimpin Sunda Empire tersebut tidak bisa dikatakan menimbulkan keonaran. Tidak ada keonaran yang timbul dari kemunculan Sunda Empire. "Saya kira perbuatan yang menimbulkan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu (Sunda Empire)," ujar dia. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Sidang Mediasi...
Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang, Mantan Sekda Kota Bandung Langsung Ditahan
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Kejati Jabar Selesaikan...
Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Penampakan Uang Pengganti...
Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar
Permohonan PK Alex Denni...
Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan...
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni
Kapolri Tunggu Lampiran...
Kapolri Tunggu Lampiran Putusan Pengadilan untuk Proses Pembebasan Pegi Setiawan
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved