Estimasi Tipping Fee PSEL Makassar Capai Rp96,7 Miliar
Senin, 11 April 2022 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi sebenarnya apa yang kami lakukan itu sudah on the track. Hanya saja jangan sampai proses di pemerintah kota sudah mulus, kemudian proses PLN tidak mulus. Kalau proses PLN tidak mulus, tidak jadi juga ini barang," kata Danny, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hari Ini Dijadwalkan Resmikan PSEL Benowo
Namun, berdasarkan hasil rapat, kata Danny, KPK menyarankan agar proses tetap dilanjutkan dengan biaya tipping fee sebesar Rp96,7 miliar tersebut tetap ditawarkan kepada investor.
"Dari Korsupgah bilang jangan harap dari listrik atau apa, yang penting kita punya sampah tertangani. Itu tadi rekomendasinya. Kalau seperti itu berarti kan kami tidak perlu dalam lingkup Perpres 35 dan saya mesti minta izin lagi ke Kemenko Maritim," bebernya.
Agar biaya tipping fee tidak terlalu membebani APBD, lanjut dia, maka penarikan retribusi sampah masyarakat harus dimaksimalkan.
"Kami kan sudah studi, kalau retribusi sampah bisa terkumpul baik, kami bisa dapat segitu," pungkasnya.
Banyaknya regulasi antarlembaga membuat progres PSEL di Makassar cukup terhambat. Belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan, banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian membuat pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hari Ini Dijadwalkan Resmikan PSEL Benowo
Namun, berdasarkan hasil rapat, kata Danny, KPK menyarankan agar proses tetap dilanjutkan dengan biaya tipping fee sebesar Rp96,7 miliar tersebut tetap ditawarkan kepada investor.
"Dari Korsupgah bilang jangan harap dari listrik atau apa, yang penting kita punya sampah tertangani. Itu tadi rekomendasinya. Kalau seperti itu berarti kan kami tidak perlu dalam lingkup Perpres 35 dan saya mesti minta izin lagi ke Kemenko Maritim," bebernya.
Agar biaya tipping fee tidak terlalu membebani APBD, lanjut dia, maka penarikan retribusi sampah masyarakat harus dimaksimalkan.
"Kami kan sudah studi, kalau retribusi sampah bisa terkumpul baik, kami bisa dapat segitu," pungkasnya.
Banyaknya regulasi antarlembaga membuat progres PSEL di Makassar cukup terhambat. Belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan, banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian membuat pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Lihat Juga :