Polda Jateng Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Belasan Paket Sabu Diamankan
Sabtu, 09 April 2022 - 06:55 WIB
loading...
Tersangka peredaran narkoba saat ditahan di Polda Jateng. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua orang terduga pengedar barang haram yang beraksi pada bulan suci Ramadhan ini. Dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial ES (35) warga Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dan P (33) warga Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Tersangka ES diamankan di Klaten dan P diamankan di Kendal. Masih adanya peredaran narkoba pada bulan suci Ramadan ini, membuat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian geram dan menyatakan perang melawan narkoba (war on drugs). Baca juga: Nekat Edarkan Narkoba saat Ramadhan, Bandar Sabu di Semarang Dibekuk Polisi
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba. War on Drugs," kata Lutfi Martadian, Jumat (8/4/2022).
Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar. Dari tersangka ES, petugas mengamankan tujuh paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan dikirim sesuai perintah M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ES akan menerima upah Rp1 juta apbila paket berhasil dikirim.
Tersangka ES diamankan di Klaten dan P diamankan di Kendal. Masih adanya peredaran narkoba pada bulan suci Ramadan ini, membuat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian geram dan menyatakan perang melawan narkoba (war on drugs). Baca juga: Nekat Edarkan Narkoba saat Ramadhan, Bandar Sabu di Semarang Dibekuk Polisi
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba. War on Drugs," kata Lutfi Martadian, Jumat (8/4/2022).
Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar. Dari tersangka ES, petugas mengamankan tujuh paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan dikirim sesuai perintah M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ES akan menerima upah Rp1 juta apbila paket berhasil dikirim.
Lihat Juga :