Polda Jateng Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Belasan Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 09 April 2022 - 06:55 WIB
loading...
Polda Jateng Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Belasan Paket Sabu Diamankan
Tersangka peredaran narkoba saat ditahan di Polda Jateng. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua orang terduga pengedar barang haram yang beraksi pada bulan suci Ramadhan ini. Dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial ES (35) warga Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dan P (33) warga Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Tersangka ES diamankan di Klaten dan P diamankan di Kendal. Masih adanya peredaran narkoba pada bulan suci Ramadan ini, membuat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian geram dan menyatakan perang melawan narkoba (war on drugs).

"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba. War on Drugs," kata Lutfi Martadian, Jumat (8/4/2022).



Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar. Dari tersangka ES, petugas mengamankan tujuh paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan dikirim sesuai perintah M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ES akan menerima upah Rp1 juta apbila paket berhasil dikirim.

Sedangkan dalam penangkapan tersangka P di Kabupaten Kendal, polisi menyita barang bukti sebanyak 14 paket sabu yang dibungkus lakban hitam. Paket itu menurut keterangan tersangka dipesan oleh seseorang berinisial AY yang saat ini masih DPO.

"Kedua tersangka ini diduga sebagai pengedar karena dalam pemeriksaan di rumahnya masing-masing ditemukan timbangan digital. Kami akan terus mengejar bandar narkoba yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Lutfi mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi terkait adanya perbedaan barang haram itu.

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)