Nekat Edarkan Narkoba saat Ramadhan, Bandar Sabu di Semarang Dibekuk Polisi
Jum'at, 08 April 2022 - 07:34 WIB
loading...
Seorang lelaki berinisial MM (45) warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang tidak berkutik saat dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Jateng. Foto SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Seorang lelaki berinisial MM (45) warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang tidak berkutik saat dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Jateng. MM diringkus polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di bulan Ramadhan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga sekitar rumah tinggal tersangka yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah Rp800 ribuan dari GT," jelasnya, Kamis (7/4/202). Baca juga: Diisukan Terjaring Kasus Narkoba, Anggota DPR Ini Pamer Foto Habis Sahur
Dari Pos 4 itu, kata Dirresnarkoba, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam. Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi-lagi petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Di rumah ibunya ada tiga paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," terang dia
Saat ini, kata dia, pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga sekitar rumah tinggal tersangka yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah Rp800 ribuan dari GT," jelasnya, Kamis (7/4/202). Baca juga: Diisukan Terjaring Kasus Narkoba, Anggota DPR Ini Pamer Foto Habis Sahur
Dari Pos 4 itu, kata Dirresnarkoba, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam. Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi-lagi petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Di rumah ibunya ada tiga paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," terang dia
Saat ini, kata dia, pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :