Tipu Ribuan Nasabah, Investasi Bodong di Toraja Himpun Rp131 Miliar
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Liliek menyampaikan empat tersangka dalam kasus ini merupakan pemilik dan petinggi perusahaan. Di antaranya yakni Ar selaku pemilik, Wd selaku direktur, Oh sebagai wakil presiden dan Yt selaku direktur pemasaran.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Tana Toraja itu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, menambahkan untuk kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,5 miliar hasil penjualan rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta beberapa unit alat elektronik.
"Barang bukti serta tersangka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Vice President PT Axelle Akui Suaranya di Rekaman
"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Tana Toraja itu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, menambahkan untuk kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,5 miliar hasil penjualan rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta beberapa unit alat elektronik.
"Barang bukti serta tersangka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Vice President PT Axelle Akui Suaranya di Rekaman
(tri)
Lihat Juga :