Kemenkumham Sulsel Harmoni Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Enrekang

Kamis, 07 April 2022 - 20:15 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Harmoni...
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar harmonisasi Ranperda Enrekang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kanwil, Kamis (7/4/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar harmonisasi Ranperda Enrekang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kanwil, Kamis (7/4/2022).

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulsel , Sirajuddin, menyampaikan apresiasi Kakanwil atas upaya Pemkab Enrekang mensejahterakan warganya dalam bidang perlindungan pangan. Hal itu terbukti dengan adanya penyusunan ranperda terkait yang kini diharmonisasi oleh pihaknya, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Peringkat Dua Kinerja Pelaksanaan Anggaran

“Semoga rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik, serta berperspektif hak asasi manusia,” kata Sirajuddin.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Enrekang , Addi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah membantu dalam proses harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia berharap adanya masukan dari tim Kanwil Sulsel agar Perda yang disusun betul-betul bermanfaat untuk masyarakat Enrekang.

Addi menjelaskan jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah, otomatis diikuti dengan kebutuhan pangan juga pasti bertambah. Di lain pihak, pemanfaatan lahan diketahui setiap tahunnya banyak sekali lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan untuk perumahan dan kegiatan-kegiatan lain.

"Otomatis ini akan mengurangi potensi produksi pangan kita, sehingga untuk mendukung kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, pemerintah perlu membuat suatu aturan untuk melindungi lahan lahan pertanian, khususnya lahan pertanian pangandi Enrekang," ujar dia.

Tim Perancang zonasi Enrekang: Norma, Muhammad Arif As’ad, Andi Rismayana, dan A. Adryana Akbar memberikan tanggapan bahwa secara umum ranperda tersebut telah memenuhi kaidah meliputi teknik pembentukan dan perumusan norma. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Namun masih ada penyempurnaan terkait substansi dan teknis pembentukan. Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang berdasarkan atribusi kewenangan yang dimilikinya maka berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ucapnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Jajaran Cegah Penularan Omicron

Menutup kegiatan, Kepala Bidang Hukum Andi Hari berharap sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkab Enrekang dapat terus terjalin. “Semoga ke depannya Pemda Enrekang secara intens mengharmonisasikan Produk Hukum Daerahnya ke Kanwil Sulsel ,” tutup Haris.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemuna B, Tim Perancang Kanwil Sulsel, Kabag Hukum Setda Enrekang beserta jajaran, dan tim penyusun naskah akademik Akademisi Universitas Andi Jemma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Dihadiri Sandiaga Uno,...
Dihadiri Sandiaga Uno, Andi Rukman Nurdin Karumpa Aklamasi Nakhoda Baru DPP HIKMA
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Perda Pengelolaan Barang...
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna
Hingga Triwulan Kedua,...
Hingga Triwulan Kedua, DPRD Kota Cimahi Belum Hasilkan Perda Baru
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Bharada Richard Eliezer...
Bharada Richard Eliezer Tak Lagi Dapat Perlindungan dari LPSK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved