Kelabui Polisi, Ganja Ini Dikemas Dalam Pipa Paralon

Kamis, 18 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
Kelabui Polisi, Ganja Ini Dikemas Dalam Pipa Paralon
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin menunjukan barang bukti Narkoba yang diamankan selama Covid-19. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Selama pandemi COVID-19 peredaran narkoba di Karawang, masih marak. Ini dibuktikan dengan banyaknya narkoba yang berhasil disita anggota Polres Karawang. Selain itu Polres Karawang mengungkap modus baru penjualan ganja melalui pipa paralon.

(Baca juga: Cegah Penularan Corona, Bakamla Luncurkan Protokol Keamanan di Laut )

"Memang saat pandemi COVID-19 terjadi di Karawang, sempat terjadi penurunan peredaran narkoba. Tapi setelah lebaran peredaran narkoba kembali marak. Kita sudah mengungkap beberapa kasus dengan modus baru dan jumlah barang bukti cukup besar," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, Kamis (17/6/2020).

Menurut Arif, modus baru yang berhasil diungkap yaitu dalam peredaran ganja, dimana untuk mengelabui polisi ganja di kemas menggunakan pipa paralon. Ganja dimasukan kedalam paralon dan dipadatkan.

"Ganja masuk ke Karawang dalam pipa paralon sepanjang satu setengah meter. Kami berhasil mengungkap modus itu dan mengamankan sekitar 6,8 kilogram ganja berikut dua orang tersangka," katanya.

(Baca juga: Algoritma Instagram Lebih Suka Sajikan Wanita Seksi Berbikini ke Pengguna )

Arif mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka En, dan As, yang berhasil diamankan, satu pipa paralon bisa dipecah lagi menjadi 10 paket kecil. Masing-masing dijual Rp300 ribu-500 ribu/paket.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, Agus Susanto menambahkan, tersangka yang berhasil diringkus polisi menggunakan modus tempel. Pipa paralon berisi ganja disimpan di suatu tempat. Pengedar lalu mengambil paket itu tanpa perlu bertatap muka dengan bandar. "Ini yang disebut modus tempel, karena bandar dan pembeli tidak harus bertemu," kata Agus.

(Baca juga: Wahai Muslimah, Perhatikan dengan Siapa Kamu Berteman! )

Menurut Agus selain ganja, selama COVID-19, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus lain, yakni 624,82 gram sabu-sabu, 52.350 butir obat-obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi, dan 15 ponsel berbagai merk.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)