Kabar Gembira! TPP ASN Pemkot Makassar Mulai Dicairkan Pekan Ini

Rabu, 06 April 2022 - 16:40 WIB
loading...
Kabar Gembira! TPP ASN...
Pemkot Makassar bersiap membayarkan TPP pada pekan ini. Sebelumnya, pencairan TPP untuk ASN sempat tertunda selama kurang lebih tiga bulan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersiap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada pekan ini. Sebelumnya, pencairan TPP untuk ASN sempat tertunda selama kurang lebih tiga bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan, mengatakan keterlambatan itu disebabkan adanya perubahan regulasi perihal administrasi keuangan dari pemerintah pusat.



Dia mengaku sejak sebulan lalu pihaknya mengirimkan dokumen persetujuan untuk pencarian TPP ke pemerintah pusat. Hanya saja, perlu beberapa kali perbaikan yang cukup memakan waktu.

"Satu pekan yang lalu kami sudah serahkan dokumen perbaikannya, dan beberapa hari lalu saya sudah dapat surat persetujuan dari Kemendagri. Jadi clear, TPP akan kami bayarkan," ungkap Dakhlan.

Kendati demikian, Dakhlan mengatakan bahwa TPP tidak sekaligus dibayarkan untuk pencairan tiga bulan. Melainkan harus secara bertahap.

"Sistemnya kan begitu barcode keluar, nilai keluar dari BKD, mengusul lah SKPD untuk proses pencairan, lalu kami cairkan. Setelah itu, kemungkinan, kalau TPP bulan Januari selesai pekan ini, kami upayakan bayar lagi di pekan depannya," bebernya.

Dakhlan sendiri mengaku belum tahu berapa besaran anggaran yang dialokasikan untuk pencairan kali ini. Namun, secara keseluruhan, pihaknya menyiapkan sekitar Rp200 miliar anggaran untuk pembayaran TPP sepanjang tahun 2022.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan besaran TPP yang diterima setiap pegawai berbeda-beda.

Hal itu bergantung pada sejumlah indikator berbasis kinerja, seperti beban kerja, kehadiran, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)