Penjelasan Lengkap Hakim PT Bandung Soal Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan

Rabu, 06 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
Penjelasan Lengkap Hakim...
Herry Wirawan.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus kekerasan seksual dan ekpolitasi belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro itu menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.

Baca juga: Dukung Penuh PT Bandung, MUI Jabar Nilai Herry Wirawan Pantas Divonis Mati

Dalam dokumen putusan vonis mati yang dilihat Rabu (6/4/2022), Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro menegaskan bahwa Majelis Hakim PT Bandung sepakat menganggap perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius atau the most serious crime.

Selain itu, dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.

Sosok Kepala PT Bandung itu juga menjelaskan bahwa majelis hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius karena adanya unsur kesengajaan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya.

Herri membeberkan, Herry Wirawan telah memanipulasi dan melakukan tipu muslihat serta memberikan ming-iming dan janji kepada para korbannya. Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan berpotensi membahayakan kesehatan korban yang notabene masih tergolong perempuan di bawah umur.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri (korban)," tegas Herri.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga membeberkan bahwa Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual secara terus menerus dan bersifat sistematik. Herry Wirawan juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea).

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek," beber Herri.

Herri juga menekankan, dengan putusan vonis mati, Majelis Hakim PT Bandung yang beranggotakan Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman itu ingin memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memupus kekhawatiran pelaksanaan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan, melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun," tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan dalam sidang banding yang diajukan JPU Kejati Jabar.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar Senin (4/4/2022). Dalam putusannya, hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved