Dukung Penuh PT Bandung, MUI Jabar Nilai Herry Wirawan Pantas Divonis Mati
Rabu, 06 April 2022 - 12:36 WIB
loading...
Herry Wirawan.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.
MUI Jabar menilai, hukuman mati yang diputuskan PT Bandung tepat diberikan kepada predator seks pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat itu.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Predator Seks Herry Wirawan Diapresiasi Sejumlah Pihak
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," tegas Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i, Rabu (6/4/2022).
Rachmat menyatakan, pendiri Pondok Pesantren Madani Boarding School itu pantas dihukum mati. Bahkan, Rachmat juga menekankan bahwa hukuman mati tepat diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya melanggar norma agama.
MUI Jabar menilai, hukuman mati yang diputuskan PT Bandung tepat diberikan kepada predator seks pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat itu.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Predator Seks Herry Wirawan Diapresiasi Sejumlah Pihak
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," tegas Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i, Rabu (6/4/2022).
Rachmat menyatakan, pendiri Pondok Pesantren Madani Boarding School itu pantas dihukum mati. Bahkan, Rachmat juga menekankan bahwa hukuman mati tepat diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya melanggar norma agama.
Lihat Juga :