Panen Sawit Milik Perusahaan Rp25 Juta, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Tujuh pelaku pencurian kelapa sawit milik PT GSYM, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Unit Reskrim Polsek Arut Utara.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, ke 7 pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut berinisial B, W, MY, MR, MA, H dan J sudah melakukan pencurian berulang kali.
"Mereka ini sudah berulang kali melakukan pencurian, bahkan dari ke 7 pelaku tersebut ada yang mengaku sudah 5 kali memanen sawit milik perusahaan tanpa ada izin," katanya, Selasa (5/4/2022).
Bayu meneruskan, setiap melakukan aksi, ke tujuh pelaku ini tidak selalu bertujuh orang, namun terakhir mereka melakukan dan tertangkap anggota pada hari Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB mereka bertujuh.
Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan PT GSYM.
“Kemudian para tersangka memuat buah sawit ke dalam truk dan pikap, dan buah tersebut dibawa menuju peron untuk di jual oleh para tersangka," ungkapnya.
Bayu menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni berupa satu unit kendaran roda enam jenis dump truk, merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu dan 12 handphone.
“Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana, ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” punglasnya.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, ke 7 pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut berinisial B, W, MY, MR, MA, H dan J sudah melakukan pencurian berulang kali.
"Mereka ini sudah berulang kali melakukan pencurian, bahkan dari ke 7 pelaku tersebut ada yang mengaku sudah 5 kali memanen sawit milik perusahaan tanpa ada izin," katanya, Selasa (5/4/2022).
Bayu meneruskan, setiap melakukan aksi, ke tujuh pelaku ini tidak selalu bertujuh orang, namun terakhir mereka melakukan dan tertangkap anggota pada hari Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB mereka bertujuh.
Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan PT GSYM.
“Kemudian para tersangka memuat buah sawit ke dalam truk dan pikap, dan buah tersebut dibawa menuju peron untuk di jual oleh para tersangka," ungkapnya.
Bayu menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni berupa satu unit kendaran roda enam jenis dump truk, merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu dan 12 handphone.
“Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana, ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” punglasnya.
(nic)