Panen Sawit Milik Perusahaan Rp25 Juta, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 05 April 2022 - 21:08 WIB
loading...
Sedikitnya 7 Orang pelaku pencurian kelapa swait di Kotawaringin Barat ditangkap polisi. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Tujuh pelaku pencurian kelapa sawit milik PT GSYM, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Unit Reskrim Polsek Arut Utara.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, ke 7 pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut berinisial B, W, MY, MR, MA, H dan J sudah melakukan pencurian berulang kali.
"Mereka ini sudah berulang kali melakukan pencurian, bahkan dari ke 7 pelaku tersebut ada yang mengaku sudah 5 kali memanen sawit milik perusahaan tanpa ada izin," katanya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Kakek Haus Seks di Kotawaringin Barat Cabuli 12 Anak di Bawah Umur
Bayu meneruskan, setiap melakukan aksi, ke tujuh pelaku ini tidak selalu bertujuh orang, namun terakhir mereka melakukan dan tertangkap anggota pada hari Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB mereka bertujuh.
Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan PT GSYM.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, ke 7 pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut berinisial B, W, MY, MR, MA, H dan J sudah melakukan pencurian berulang kali.
"Mereka ini sudah berulang kali melakukan pencurian, bahkan dari ke 7 pelaku tersebut ada yang mengaku sudah 5 kali memanen sawit milik perusahaan tanpa ada izin," katanya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Kakek Haus Seks di Kotawaringin Barat Cabuli 12 Anak di Bawah Umur
Bayu meneruskan, setiap melakukan aksi, ke tujuh pelaku ini tidak selalu bertujuh orang, namun terakhir mereka melakukan dan tertangkap anggota pada hari Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB mereka bertujuh.
Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan PT GSYM.
Lihat Juga :