Kakek Haus Seks di Kotawaringin Barat Cabuli 12 Anak di Bawah Umur

Selasa, 08 Maret 2022 - 06:03 WIB
loading...
Kakek Haus Seks di Kotawaringin Barat Cabuli 12 Anak di Bawah Umur
Korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakak di Kobar, Kalteng terus bertambah. Yang sebelumnya ada enam orang anak di bawah umur, kini jumlahnya meningkat menjadi 12 orang anak. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terus bertambah. Yang sebelumnya ada enam orang anak di bawah umur, kini jumlahnya meningkat menjadi 12 orang anak.

Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, jumlah anak yang menjadi korban perlakuan bejat kakek SDN (50) kini meningkat menjadi 12 orang anak.Bava juga: Malu Tertangkap Perkosa Anak Tiri, Pria 60 Tahun Ini Hendak Bunuh Diri Pakai Pisau

"Saat kita rilis tempo hari korban yang melaporkan baru 6 orang. Saat ini jumlahnya bertambah menjadi 12 orang anak," ujar Rendra, Selasa (8/3/2022).



Ia mengungkapkan, perbuatan tidak sononoh tersebut dilakukan oleh SDN sejak 2019 silam. Rata-rata usia korban pencabulan dari 9 hingga 12 tahun.

Rendra menerangkan, perbuatan SDN baru terungkap pada 2022 ketika salah seorang korban melaporkan ke orangtuanya. sehingga keluarga melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kobar pada 22 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, aksi bejat SDN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp50 ribu, jajan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis untuk menakuti korban agar bungkam.

Tersangka dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan, akan memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra.

Bahkan meski sudah ditangkap, tidak ada rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya dan hal itu membuat pihak kepolisian geram. Terlebih rata-rata korbannya anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)