20 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi Usai Tawuran Sarung Sebelum Sahur
Selasa, 05 April 2022 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Ihsan menambahkan, para pelaku yang kini menjalani pemeriksaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun 6 bulan penjara.
Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan empat sepeda motor.
Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan empat sepeda motor.
(nic)
Lihat Juga :