Didakwa Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dinilai Bakar Amarah Jamaah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan berita bohong (hoaks) lewat ceramahnya dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung.
Dalam ceramahnya itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai telah membakar amarah jamaah. Tidak hanya jamaah yang hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, melainkan masyarakat luas karena isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
"Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," tegas JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Suharja pun membeberkan perihal hoaks yang disampaikan Bahar dalam ceramah yang digelar di Kampung Cibisoro, RT03 RW08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu itu.
Menurut Suharja, Bahar menyebarkan hoaks dengan menyebut penangkapan Habib Rizieq Shihab dikarenakan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu merayakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Suharja, Bahar juga mengkritisi penangkapan Habib Rizieq Shihab karena hanya di Indonesia, seorang habaib, anak cucu Rasulullah, ditangkap hanya gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Bahar karena menyebarkan hoaks tentang penangkapan dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Suharja mengungkapkan bahwa Bahar menyebut enam pengawal Habib Rizieq Shihab dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dikuliti, hingga kemaluannya dibakar seperti binatang hanya karena juga merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Beliau ditangkap, dipenjara, tangannya mengalir darah suci Nabi Muhammad. Tangan beliau diborgol saudara-saudara. Padahal tangan-tangan para koruptor tidak diborgol. Beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol, dihinakan, dinistakan. Enam pengawalnya, enam anak buahnya dibunuh, dibantai, diperlakukan seperti penjahat besar saudara-saudara hanya karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW," papar Suharja membacakan bagian ceramah Bahar.
Suharja menilai, pernyataan Bahar dalam ceramahnya soal Habib Rizieq Shihab yang ditangkap gegara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW itu keliru. Faktanya, kata Jaksa, Rizieq Shihab diadili atas kasus lain.
"Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," kata Suharja.
Selain didakwa menyebarkan hoaks, JPU juga menilai bahwa pernyataan Bahar soal penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial," kata Suharja.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar, Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
Dalam ceramahnya itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai telah membakar amarah jamaah. Tidak hanya jamaah yang hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, melainkan masyarakat luas karena isi ceramah Bahar juga direkam dan diunggah ke akun YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
"Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," tegas JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Suharja pun membeberkan perihal hoaks yang disampaikan Bahar dalam ceramah yang digelar di Kampung Cibisoro, RT03 RW08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu itu.
Menurut Suharja, Bahar menyebarkan hoaks dengan menyebut penangkapan Habib Rizieq Shihab dikarenakan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu merayakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Suharja, Bahar juga mengkritisi penangkapan Habib Rizieq Shihab karena hanya di Indonesia, seorang habaib, anak cucu Rasulullah, ditangkap hanya gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Bahar karena menyebarkan hoaks tentang penangkapan dan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
Suharja mengungkapkan bahwa Bahar menyebut enam pengawal Habib Rizieq Shihab dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dikuliti, hingga kemaluannya dibakar seperti binatang hanya karena juga merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Beliau ditangkap, dipenjara, tangannya mengalir darah suci Nabi Muhammad. Tangan beliau diborgol saudara-saudara. Padahal tangan-tangan para koruptor tidak diborgol. Beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol, dihinakan, dinistakan. Enam pengawalnya, enam anak buahnya dibunuh, dibantai, diperlakukan seperti penjahat besar saudara-saudara hanya karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW," papar Suharja membacakan bagian ceramah Bahar.
Suharja menilai, pernyataan Bahar dalam ceramahnya soal Habib Rizieq Shihab yang ditangkap gegara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW itu keliru. Faktanya, kata Jaksa, Rizieq Shihab diadili atas kasus lain.
"Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," kata Suharja.
Selain didakwa menyebarkan hoaks, JPU juga menilai bahwa pernyataan Bahar soal penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial," kata Suharja.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar, Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
(shf)