Ladang Ganja Ditemukan di Empatlawang, 100 Batang Disita
loading...
A
A
A
EMPATLAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Sumatera Selatan berhasil menyita seratus lebih batang tanaman ganja berikut satu orang pemilik kebun di areal Perbukitan Barengan Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya ladang ganja seluas setengah hektare yang berada di areal perbukitan Barengan Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Empatlawang, Sumatera Selatan, Senin 15 Juni 2020. (Baca: Sebarkan Video Porno di Medsos, Dua Siswi SMA Diamankan)
Abdul Sodir (20) pemilik kebun warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empatlawang langsung ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya.
Polisi harus menempuh perjalanan selama 6 jam lebih untuk sampai ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki melewati jalan yang terjal dan mendaki.
Di lokasi aparat menemukan ladang ganja seluas setengah hektare yang ditumbuhi sekitar 100 lebih batang tanaman ganja dengan tinggi pohon ganja bekisar 70 cm hingga 1 meter.
Aparat kemudian mencabuti tanaman ganja kemudian dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empatlawang Iptu Rusdianto mengatakan pengungkapan ladang ganja berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya sudah satu bulan ini melakukan penyelidikan hingga ditemukanlah ladang tersebut.
“Untuk tersangka pemilik ladang ganja bakal dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya ladang ganja seluas setengah hektare yang berada di areal perbukitan Barengan Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Empatlawang, Sumatera Selatan, Senin 15 Juni 2020. (Baca: Sebarkan Video Porno di Medsos, Dua Siswi SMA Diamankan)
Abdul Sodir (20) pemilik kebun warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empatlawang langsung ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya.
Polisi harus menempuh perjalanan selama 6 jam lebih untuk sampai ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki melewati jalan yang terjal dan mendaki.
Di lokasi aparat menemukan ladang ganja seluas setengah hektare yang ditumbuhi sekitar 100 lebih batang tanaman ganja dengan tinggi pohon ganja bekisar 70 cm hingga 1 meter.
Aparat kemudian mencabuti tanaman ganja kemudian dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empatlawang Iptu Rusdianto mengatakan pengungkapan ladang ganja berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya sudah satu bulan ini melakukan penyelidikan hingga ditemukanlah ladang tersebut.
“Untuk tersangka pemilik ladang ganja bakal dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun,” tandasnya.
(sms)