Diduga Korupsi Rumah Pengeringan Jagung, Pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan Jadi Tersangka
Jum'at, 01 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Padahal lanjut Kusri, pelaksanaan pekerjaan bangunan rumah mesin pengering padi dan jagung tersebut, semestinya dilakukan secara swakelola dikerjakan oleh para kelompok tani yang mendapat bantuan dana tersebut. "Akan tetapi ini oleh tersangka yang mengerjakan nya," sebutnya. Baca: Tertutup Awan, Hilal di Ternate Tak Terlihat.
Dijelaskan, penetapan tersangka Firmansyah berdasarkan berkas perkara pemeriksaan intensif perihal pengelolaan bantuan dana provinsi untuk bangunan rumah pengering padi dan jagung yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.
Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.
"Kusri menambahkan tersangka saat ini belum kami lakukan penahanan dikarenakan status tersangka sebagai PNS, dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri," pungkasnya.
Dijelaskan, penetapan tersangka Firmansyah berdasarkan berkas perkara pemeriksaan intensif perihal pengelolaan bantuan dana provinsi untuk bangunan rumah pengering padi dan jagung yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.
Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.
"Kusri menambahkan tersangka saat ini belum kami lakukan penahanan dikarenakan status tersangka sebagai PNS, dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :