DMI Minta DPRD Maros Buat Peraturan Daerah Pendirian Masjid
Jum'at, 01 April 2022 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
“Yang mau menggunakan masjid tersebut minimal 90 orang yang bertanda tangan disertai dengan lampiran KTP, persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” ucapnya.
Makanya dia mengatakan, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Makanya kami di DMI untuk mengatur pengelolaan masjid, dan program kami itu untuk mengawal seluruh masjid agar memiliki registrasi dari DMI dan terdaftar di FKUB dan memiliki IMB,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya akan memberikan piagam registrasi ke masjid. Tahun ini kata dia, ada 150 masjid yang akan diberikan registrasi yang merupakan pengakuan dari DMI. Dari 150 masjid tersebut merupakan prioritas yang dianggap bisa menjadi percontohan. "Kita target 10 masjid di setiap kecamatan,” tutupnya.
Baca Juga: Bupati Maros Ingatkan Pentingnya Dokumen Kewarganegaraan
Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan, saat ini keinginan DMI adalah adanya regulasi yang mengatur tentang masjid.
Makanya dia mengatakan, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Makanya kami di DMI untuk mengatur pengelolaan masjid, dan program kami itu untuk mengawal seluruh masjid agar memiliki registrasi dari DMI dan terdaftar di FKUB dan memiliki IMB,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya akan memberikan piagam registrasi ke masjid. Tahun ini kata dia, ada 150 masjid yang akan diberikan registrasi yang merupakan pengakuan dari DMI. Dari 150 masjid tersebut merupakan prioritas yang dianggap bisa menjadi percontohan. "Kita target 10 masjid di setiap kecamatan,” tutupnya.
Baca Juga: Bupati Maros Ingatkan Pentingnya Dokumen Kewarganegaraan
Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan, saat ini keinginan DMI adalah adanya regulasi yang mengatur tentang masjid.
Lihat Juga :