DMI Minta DPRD Maros Buat Peraturan Daerah Pendirian Masjid
Jum'at, 01 April 2022 - 15:12 WIB
loading...
Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Maros, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Maros, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait pendirian dan managemen masjid .
Hal itu diungkapkan Ketua DMI Maros Nasiruddin Rasyid saat bersilaturahim ke kantor DPRD Maros sekaligus memaparkan program kerja DMI, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Bupati Maros Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 di Polres Maros
Nasiruddin menuturkan, ada beberapa catatan dan program kerja DMI yang perlu mendapat dukungan dari DPRD Maros. “DMI ke depan ingin adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian dan manajemen masjid,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena masih ada 700-an masjid yang berstatus ilegal. Dua masjid besar di Maros yaitu Masjid Almarkaz dan Masjid Agung Maros belum memiliki legalitas. "Dari 717 masjid di Maros, hanya dua masjid yang legal,” ucapnya.
Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Hal itu diungkapkan Ketua DMI Maros Nasiruddin Rasyid saat bersilaturahim ke kantor DPRD Maros sekaligus memaparkan program kerja DMI, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Bupati Maros Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 di Polres Maros
Nasiruddin menuturkan, ada beberapa catatan dan program kerja DMI yang perlu mendapat dukungan dari DPRD Maros. “DMI ke depan ingin adanya peraturan daerah yang mengatur pendirian dan manajemen masjid,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena masih ada 700-an masjid yang berstatus ilegal. Dua masjid besar di Maros yaitu Masjid Almarkaz dan Masjid Agung Maros belum memiliki legalitas. "Dari 717 masjid di Maros, hanya dua masjid yang legal,” ucapnya.
Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Lihat Juga :