Tok! Dekan Fisip UNRI Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi
Rabu, 30 Maret 2022 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi menyatakan pihaknya, akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis hakim tersebut.
"Kita pikir-pikir dulu 14 hari, menunggu salinan putusan diserahkan oleh panitera PN. Hari ke-12 pasca putusan baru menyatakan kasasi," ungkap Raharjo.
Baca: Dugaan Mahasiswi Dicium Dekan, Ratusan Mahasiswa Serbu Rektorat Unri
Seperti diketahui, LN mengaku dicabuli Syafri Harto saat bimbingan skripsi. LM menyatakan dirinya dicium pada bagian pipi dan kening. Kemudian Syafri mencoba melumat bibir LN.
Kemudian LM mendorong Syafri Harto. Pengakuan itu dibuat dan diunggah melalui kominitas mahasiswa Komahi Unri dan viral.
"Kita pikir-pikir dulu 14 hari, menunggu salinan putusan diserahkan oleh panitera PN. Hari ke-12 pasca putusan baru menyatakan kasasi," ungkap Raharjo.
Baca: Dugaan Mahasiswi Dicium Dekan, Ratusan Mahasiswa Serbu Rektorat Unri
Seperti diketahui, LN mengaku dicabuli Syafri Harto saat bimbingan skripsi. LM menyatakan dirinya dicium pada bagian pipi dan kening. Kemudian Syafri mencoba melumat bibir LN.
Kemudian LM mendorong Syafri Harto. Pengakuan itu dibuat dan diunggah melalui kominitas mahasiswa Komahi Unri dan viral.
(hsk)
Lihat Juga :