Tok! Dekan Fisip UNRI Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi
Rabu, 30 Maret 2022 - 23:22 WIB
loading...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas terhadap dekan Fisip Universitas Riau (Unri). Menurut hakim, dakwaan tentang pencabulan terhadap mahasiswi tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap Ketua Majelis PN Pekanbaru Estiono, Rabu (30/3/2022).
Setelah putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepas Syafri Harto dari tahanan. Nama baik Syafri Harto juga harus dipulihkan. "Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," perintah hakim.
Baca juga: Mahasiswi Unri Korban Pencabulan Dosen Surati Menteri Nadiem, Ini Harapannya
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa divonis 3 tahun penjara. Atas putusan itu, Syafri Harto yang mengikuti sidang secara virtual langsung menyatakan menerima putusan hakim.
"Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap Ketua Majelis PN Pekanbaru Estiono, Rabu (30/3/2022).
Setelah putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepas Syafri Harto dari tahanan. Nama baik Syafri Harto juga harus dipulihkan. "Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," perintah hakim.
Baca juga: Mahasiswi Unri Korban Pencabulan Dosen Surati Menteri Nadiem, Ini Harapannya
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa divonis 3 tahun penjara. Atas putusan itu, Syafri Harto yang mengikuti sidang secara virtual langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Lihat Juga :