Duel di Kebun Tebu Berujung Maut, Keponakan Habisi Paman dengan Celurit
loading...
A
A
A
LUMAJANG - Duel berujung maut terjadi di Kebun Tebu, Kabupaten Lumajang . Seorang pria bernama Sandi tega menghabisi pamannya sendiri Matrum dengan sadis menggunakan celurit
Perkelahian berujung maut itu dipicu gara-gara pohon sengon yang hendak dijual pelaku. Keduanya pun sempat terlibat adu mulut hingga perkelahian menggunakan senjata tajam celurit tak terhindarkan yang akhirnya menewaskan Matrum.
“Matrum tewas karena mengalami luka parah di bagian pangkal leher akibat sabetan celurit tersangka, sedangkan Sandi mengalami luka di bagian telinga,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Tidak butuh lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya menangkan dan mengungkap motif tersangka Sandi yang tega membunuh pamannya sendiri Matrum.
Kapolres Lumajang mengungkapkan, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka Sandi mengaku perselisihan dengan korban diawali oleh permasalahan pohon sengon yang tumbuh di lahan milik ibu tersangka.
“Tersangka tidak terima saat korban akan menjual pohon sengon tersebut, padahal seharusnya kebun sengon tersebut adalah hak dari ibu tersangka,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 celurit milik pelaku dan tersangka, baju tersangka yang berlumuran darah serta sepatu milik korban.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perkelahian berujung maut itu dipicu gara-gara pohon sengon yang hendak dijual pelaku. Keduanya pun sempat terlibat adu mulut hingga perkelahian menggunakan senjata tajam celurit tak terhindarkan yang akhirnya menewaskan Matrum.
“Matrum tewas karena mengalami luka parah di bagian pangkal leher akibat sabetan celurit tersangka, sedangkan Sandi mengalami luka di bagian telinga,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Tidak butuh lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya menangkan dan mengungkap motif tersangka Sandi yang tega membunuh pamannya sendiri Matrum.
Kapolres Lumajang mengungkapkan, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka Sandi mengaku perselisihan dengan korban diawali oleh permasalahan pohon sengon yang tumbuh di lahan milik ibu tersangka.
“Tersangka tidak terima saat korban akan menjual pohon sengon tersebut, padahal seharusnya kebun sengon tersebut adalah hak dari ibu tersangka,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 celurit milik pelaku dan tersangka, baju tersangka yang berlumuran darah serta sepatu milik korban.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)