Lahan Sengketa di Siawung Dikuasai PT SBM, Pengadilan Diminta Beri Rasa Keadilan

Selasa, 08 Februari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Lahan Sengketa di Siawung...
Pengadilan Tinggi Makassar diminta memberi rasa keadilan atas perkara sengketa lahan antara warga dan PT SBM di Desa Siawung, Kabupaten Barru. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru tidak kunjung tuntas. Perkara itu masih berlanjut dan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , setelah sebelumnya gugatan perseroan dinyatakan tidak diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Barru pada Oktober 2021.

Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, mengharapkan pihak pengadilan memberi rasa keadilan terhadap kliennya atas perkara tersebut. Diinginkan pihaknya agar lahan sengketa di Siawung yang kini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT SBM dinyatakan status quo. Pihaknya menaruh asa agar pengadilan memberikan izin untuk dilakukan pemagaran agar lahan tersebut tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.



Burhan menjabarkan upaya mencari keadilan itu telah dilakukan dengan mengajukan status quo atas lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar. Di pengadilan tingkat pertama, surat pihaknya dibalas dan menyatakan kewenangan status quo bukan lagi menjadi domain PN Barru karena perkaranya kini sudah di PT Makassar. Adapun dua suratnya di pengadilan tinggi hingga kini belum dibalas.

"Kami minta ke pengadilan agar lahan itu dinyatakan status quo demi rasa keadilan. Sekarang ini kan masih digunakan oleh PT SBM, jadi dimana rasa keadilan itu, padahal kan kami yang memiliki sertifikat," ungkap Burhanuddin, usai menemui pihak PT Makassar guna mempertanyakan surat pengajuan status quo, Selasa (8/2/2022).

Dalam pertemuan itu, pihak Rusmanto ditemui oleh Andi Baso selaku perwakilan dari PT Makassar. Mereka meminta penjelasan dari PT Makassar, termasuk soal pengajuan surat permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran. Pengaduan kubu Rusmanto diterima dan akan ditindaklanjuti pihak pengadilan tinggi, serta diagendakan pertemuan lagi pada pekan depan. Meski demikian, Andi Baso menolak berkomentar kepada media.

Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan dasar pihaknya mengajukan status quo dan pemagaran atas lahan tersebut merujuk fakta lapangan dan sidang. Pertama, perseroan yang kini menguasai lahan tidak memiliki bukti atau alas hukum seperti sertifikat. Kedua, perseroan juga setidaknya sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat tapi gagal, yang artinya lahan itu secara sah di mata hukum diakui sebagai milik kliennya.

Ketiga, perseroan telah mengajukan gugatan ke PN Barru dan dinyatakan tidak diterima, sebelum akhirnya mengajukan banding. Burhanuddin mengungkapkan merujuk semua fakta tersebut, pihaknya mengharapkan pengadilan memberikan rasa keadilan. Paling tidak, dengan menyatakan lahan itu status quo sehingga tidak lagi dikuasai dan digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

"Secara pribadi, kami menilai sebenarnya lahan itu bukan lagi objek sengketa karena klien kami punya sertifikat, lalu upaya membatalkan sertifikat selalu gagal dan gugatan ke PN Barru sudah dinyatakan tidak diterima. Ya, tapi kami menghormati proses hukum dan juga berharap agar hak kami dikedepankan," ungkapnya.

Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, sebelumnya menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum agar tidak menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.



Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin, sebelumnya mengklaim perseroan menguasai lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT SBM membelinya dari A Norma. Terkait soal sengketa lahan dengan warga bernama Rusmanto, kata dia, biar dibuktikan di pengadilan.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)