Lahan Sengketa di Siawung Dikuasai PT SBM, Pengadilan Diminta Beri Rasa Keadilan
Selasa, 08 Februari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Makassar diminta memberi rasa keadilan atas perkara sengketa lahan antara warga dan PT SBM di Desa Siawung, Kabupaten Barru. Foto: Istimewa
A
A
A
BARRU - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru tidak kunjung tuntas. Perkara itu masih berlanjut dan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , setelah sebelumnya gugatan perseroan dinyatakan tidak diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Barru pada Oktober 2021.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, mengharapkan pihak pengadilan memberi rasa keadilan terhadap kliennya atas perkara tersebut. Diinginkan pihaknya agar lahan sengketa di Siawung yang kini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT SBM dinyatakan status quo. Pihaknya menaruh asa agar pengadilan memberikan izin untuk dilakukan pemagaran agar lahan tersebut tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Lahan Sengketa PT SBM vs Warga di Siawung Diminta Status Quo
Burhan menjabarkan upaya mencari keadilan itu telah dilakukan dengan mengajukan status quo atas lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar. Di pengadilan tingkat pertama, surat pihaknya dibalas dan menyatakan kewenangan status quo bukan lagi menjadi domain PN Barru karena perkaranya kini sudah di PT Makassar. Adapun dua suratnya di pengadilan tinggi hingga kini belum dibalas.
"Kami minta ke pengadilan agar lahan itu dinyatakan status quo demi rasa keadilan. Sekarang ini kan masih digunakan oleh PT SBM, jadi dimana rasa keadilan itu, padahal kan kami yang memiliki sertifikat," ungkap Burhanuddin, usai menemui pihak PT Makassar guna mempertanyakan surat pengajuan status quo, Selasa (8/2/2022).
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, mengharapkan pihak pengadilan memberi rasa keadilan terhadap kliennya atas perkara tersebut. Diinginkan pihaknya agar lahan sengketa di Siawung yang kini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT SBM dinyatakan status quo. Pihaknya menaruh asa agar pengadilan memberikan izin untuk dilakukan pemagaran agar lahan tersebut tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Lahan Sengketa PT SBM vs Warga di Siawung Diminta Status Quo
Burhan menjabarkan upaya mencari keadilan itu telah dilakukan dengan mengajukan status quo atas lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar. Di pengadilan tingkat pertama, surat pihaknya dibalas dan menyatakan kewenangan status quo bukan lagi menjadi domain PN Barru karena perkaranya kini sudah di PT Makassar. Adapun dua suratnya di pengadilan tinggi hingga kini belum dibalas.
"Kami minta ke pengadilan agar lahan itu dinyatakan status quo demi rasa keadilan. Sekarang ini kan masih digunakan oleh PT SBM, jadi dimana rasa keadilan itu, padahal kan kami yang memiliki sertifikat," ungkap Burhanuddin, usai menemui pihak PT Makassar guna mempertanyakan surat pengajuan status quo, Selasa (8/2/2022).
Lihat Juga :